Akurat

Agar BSU Bantuan Subsidi Upah Bermanfaat Sesuai Syariat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Juni 2025, 08:00 WIB
Agar BSU Bantuan Subsidi Upah Bermanfaat Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi pekerja formal yang terdampak pandemi maupun gejolak ekonomi global.

Secara teknis, BSU diberikan dalam bentuk transfer tunai langsung ke rekening pekerja yang memenuhi syarat administratif tertentu.

Namun demikian, agar bantuan ini tidak sekadar menjadi angka dalam rekening, umat Islam perlu menempatkan BSU dalam kerangka nilai syariat, sehingga keberkahannya terasa tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Dalam perspektif Islam, harta yang diperoleh – baik dari kerja keras maupun bantuan – merupakan amanah dari Allah.

Oleh karena itu, penggunaannya wajib diarahkan kepada hal-hal yang halal, bermanfaat, dan tidak mengandung unsur mubazir (pemborosan) atau israf (berlebihan). Firman Allah dalam surah al-Isra’ ayat 26-27 memberikan arahan yang tegas:

وَآتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا، إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا

Artinya: “Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27).

Baca Juga: Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Penjelasan Kalender Jawa dan Weton yang Perlu Dicermati

Ayat ini tidak hanya memperingatkan tentang larangan pemborosan, tetapi juga menekankan urgensi menyalurkan harta kepada yang berhak, seperti keluarga yang membutuhkan, orang miskin, dan musafir.

Maka dari itu, BSU yang diterima oleh seorang Muslim seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial, bukan sekadar konsumsi sesaat.

Lebih lanjut, dalam penggunaan dana bantuan, Islam menekankan prinsip maslahat (kemanfaatan) dan jauh dari hal yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa segala bentuk perolehan dan pengeluaran harta hendaknya berada dalam koridor kebaikan (thayyib), termasuk dalam hal menerima dan memanfaatkan BSU.

Maka, bantuan yang diterima sebaiknya tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif tanpa arah, seperti membeli barang mewah, berjudi daring, atau hiburan yang merusak jiwa.

Sebaliknya, ia bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, perbaikan tempat tinggal, atau bahkan sebagai modal usaha kecil yang halal.

Di sisi lain, bantuan semacam BSU juga dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki manajemen keuangan pribadi. Islam mendorong umatnya untuk hidup hemat dan menabung.

Dalam surah Yusuf ayat 47, Allah menarasikan bagaimana Nabi Yusuf alaihissalam menyusun strategi keuangan negara Mesir dalam menghadapi krisis:

تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًۭا فَمَا حَصَدتُّمۡ فَذَرُوهُۥ فِى سُنبُلِهِۦٓ إِلَّا قَلِيلًۭا مِّمَّا تَأۡكُلُونَ

Artinya: “Kamu bertanam tujuh tahun seperti biasa, maka apa yang kamu panen hendaklah kamu tinggalkan di bulirnya, kecuali sedikit untuk kamu makan.” (QS. Yusuf: 47)

Ayat ini memberi pelajaran penting: pengelolaan harta harus disertai perencanaan, cadangan, dan kehati-hatian. Dalam konteks BSU, penerima bantuan perlu merenung: apakah dana tersebut hanya akan segera habis, atau justru menjadi modal transformatif untuk kehidupan yang lebih stabil?

Dari aspek spiritual, ada dimensi lain yang tak kalah penting: bersyukur. Rasa syukur atas nikmat BSU harus terwujud dalam bentuk pemanfaatan yang tepat. Allah berfirman dalam surah Ibrahim ayat 7:

لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌۭ

Artinya: “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7).

Baca Juga: Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah Dua Kali: Halal atau Syubhat?

Jadi, rasa syukur bukan hanya dilafalkan di lisan, tetapi juga dibuktikan dalam perbuatan: yaitu dengan tidak menyia-nyiakan bantuan tersebut, menggunakannya secara produktif, dan bahkan bila mungkin, berbagi dengan orang lain.

Kesimpulannya, agar BSU benar-benar bermanfaat sesuai syariat Islam, penerimanya perlu memahami bahwa setiap rupiah yang diterima adalah titipan ilahi yang harus dipertanggungjawabkan. Ia bukan semata-mata hak, tetapi juga ujian.

Dengan menjadikannya sarana memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, membantu sesama, dan menghindari pemborosan, maka BSU akan menjadi bagian dari amal saleh, bukan sekadar bantuan tunai belaka.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.