MUI Kecam Konten AI Bertema Neraka: Bisa Menyesatkan Umat dan Rusak Akidah

AKURAT.CO Maraknya video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan suasana ‘hari pertama di neraka’ hingga ‘hari kedua di neraka’ di platform YouTube menuai kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya, menilai konten semacam itu bisa menyesatkan umat dan merusak keimanan.
"Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka. Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," ujar Utang, dikutip dari keterangan media, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, penggambaran neraka adalah perkara yang menyentuh wilayah gaib. Dalam Islam, hal-hal gaib tidak bisa digambarkan seenaknya dengan pendekatan visual, apalagi melalui teknologi buatan manusia.
"Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis Qudsi sebagai berikut: maa laa 'ainun ra-at walaa udzunun sami'at walas khathara 'ala qalbi basyarin," jelasnya.
Baca Juga: Anak Kecil yang Meninggal Saat Bayi, Masuk Surga atau Neraka?
Ia menambahkan bahwa dalam hadis disebutkan api neraka memiliki panas 70 kali lipat dibanding api dunia. Bahkan, ada berbagai jenis neraka dalam Islam dengan tingkatan siksaan berbeda, dari Jahannam yang paling dahsyat, hingga neraka paling ringan sekalipun tetap berat menurut ukuran akhirat.
"Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video itu bisa mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yakni keimanan kepada yang gaib. Jika ini dibiarkan, secara pelan-pelan akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah," ujarnya.
Utang mengingatkan agar agama tidak dijadikan bahan candaan atau kreativitas tanpa batas. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu melanggar nilai agama dan hukum positif di Indonesia.
"Menodai agama adalah perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama itu sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156a," kata Utang.
Ia pun meminta agar seluruh video bertema neraka dengan visualisasi AI segera dihapus. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan.
"Kepada pihak pembuat video hendaknya segera menarik tayangan itu (men-take down) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib hendaknya memproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Ingin Pakai Hijab Tapi Kegerahan, Kimberly Ryder Langsung Ingat Neraka
Tak hanya itu, Utang juga mengimbau umat Islam agar tidak ikut menyebarkan atau menonton konten tersebut karena dinilai dapat merusak fondasi akidah.
Dari penelusuran media, setidaknya dua video AI bertema neraka telah beredar di YouTube dengan durasi masing-masing 9 dan 41 detik. Bahkan, sejumlah pengguna internet turut menyebarkan versi pendeknya lewat fitur Shorts dan berbagai platform lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







