Akurat

Saldo Dana Kaget Hari Ini Berapa? Ini Hukum Memakan Uang Hasil dari Saldo Dana Gratis

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Juni 2025, 10:30 WIB
Saldo Dana Kaget Hari Ini Berapa? Ini Hukum Memakan Uang Hasil dari Saldo Dana Gratis

AKURAT.CO Di era digital seperti sekarang, kemudahan dalam bertransaksi dan memperoleh uang tunai lewat aplikasi e-wallet telah mengubah wajah ekonomi masyarakat.

Salah satunya adalah fenomena “saldo Dana kaget”—sebuah fitur yang memungkinkan seseorang berbagi uang secara cepat kepada banyak orang melalui aplikasi Dana.

Di media sosial, banyak warganet yang berlomba mencari tautan Dana kaget dan berharap mendapatkan rezeki dadakan.

Namun, seiring dengan meroketnya popularitas fenomena ini, muncul pula pertanyaan kritis dari sudut pandang hukum Islam: apakah uang yang diperoleh dari saldo Dana gratis ini halal untuk dimanfaatkan? Dan bagaimana hukum memakan uang yang didapat dari saldo seperti ini?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelaah lebih dahulu karakteristik dari dana tersebut. Biasanya, saldo Dana kaget diperoleh dari orang lain secara sukarela, tanpa adanya akad jual beli atau tukar jasa. Artinya, si pemberi benar-benar memberikan uangnya secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan imbalan. 

Dalam Islam, bentuk pemberian semacam ini dikenal sebagai hibah. Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain atas dasar kerelaan hati, dan dalam hukum Islam, hibah adalah perbuatan yang dibenarkan.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha?

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menekankan pentingnya memberikan harta dari sumber yang baik, serta mengisyaratkan bahwa memberi adalah bentuk kebaikan yang diperintahkan, selama diberikan dari harta yang halal.

Maka, jika seseorang memberikan saldo Dana dari hartanya yang halal dan memberikannya secara sukarela, penerima tidak berdosa dan boleh memanfaatkannya.

Hal ini selaras dengan prinsip hibah dalam fikih Islam yang menyatakan bahwa penerima hibah memiliki hak penuh untuk menggunakan harta yang dihibahkan kepadanya.

Namun, permasalahan muncul jika saldo Dana gratis itu bukan murni dari seseorang yang memberi dengan rela, melainkan hasil eksploitasi sistem seperti mencuri referral, menggunakan bug, atau menipu sistem agar seolah-olah mendapat “reward” gratis.

Dalam hal ini, hukum berubah menjadi haram. Sebab uang tersebut diperoleh melalui cara yang bathil. Allah Swt. berfirman:

“وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ”

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini dengan tegas melarang praktik memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, apalagi melalui tipu daya terhadap sistem yang berlaku. Maka, meskipun wujudnya adalah saldo Dana yang muncul di aplikasi, status hukum uang itu bisa berubah tergantung pada cara memperolehnya. Jika diperoleh melalui cara yang curang, maka tidak sah dimiliki, dan siapa pun yang menggunakannya terhitung memakan harta haram.

Baca Juga: Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Harus Download Aplikasi Lain

Selain itu, ada juga kasus pengguna saldo Dana kaget yang membagikan tautan dengan embel-embel syarat, seperti wajib follow akun tertentu atau menyebarkan link ke grup, yang secara tidak langsung menyeret pengguna ke dalam praktik manipulatif atau bahkan eksploitasi digital.

Di sini perlu dilihat secara mendalam: apakah pemberian tersebut masih dalam konteks hibah murni atau telah bercampur dengan motif bisnis tersembunyi? Jika ada syarat yang memberatkan atau mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maka nilai kehalalan dana tersebut menjadi patut dipertanyakan.

Dengan demikian, fenomena saldo Dana kaget tidak bisa dinilai secara hitam putih. Jika uang tersebut diberikan secara sukarela, berasal dari harta halal, dan tanpa syarat tersembunyi yang merugikan pihak lain, maka tidak masalah digunakan oleh penerima.

Namun jika terdapat unsur manipulasi, kecurangan, atau cara memperoleh yang tidak sah, maka penggunaannya menjadi tidak diperbolehkan secara syariat.

Dalam konteks ini, prinsip penting dalam Islam adalah kehati-hatian dalam memperoleh rezeki. Sebab setiap suap nasi yang masuk ke dalam tubuh kita akan dipertanggungjawabkan kelak. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw.:

“أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا”

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal).” (HR. Muslim)

Maka dari itu, saldo Dana kaget bukan semata-mata soal keberuntungan digital, tapi juga cermin dari nilai kejujuran dan tanggung jawab moral seorang Muslim dalam mengelola rezekinya. Sebelum menikmati hasil dari tautan Dana gratis, tanyakan dulu: darimana asalnya, dan apakah ia benar-benar pantas untuk kita nikmati?

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.