Akurat

Ngeri! Di Sini Penampungan Sementara bagi Jemaah Haji Ilegal 2025 di Arab Saudi!

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Juni 2025, 10:30 WIB
Ngeri! Di Sini Penampungan Sementara bagi Jemaah Haji Ilegal 2025 di Arab Saudi!

AKURAT.CO Arab Saudi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani pelanggaran ibadah haji. Menjelang puncak musim haji 2025, otoritas setempat mendirikan dua fasilitas penampungan sementara khusus bagi jemaah haji ilegal. Fasilitas ini dibangun di wilayah selatan dan utara kota Jeddah, yang berbatasan langsung dengan Laut Merah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif Arab Saudi untuk memberantas praktik ibadah haji tanpa izin resmi.

Para jemaah yang tertangkap menjalankan haji dengan cara-cara tidak sah akan ditampung di fasilitas ini hingga prosedur disipliner dijatuhkan.

"Mereka ditampung di sana sampai prosedur disiplin terhadap mereka diputuskan," ungkap juru bicara Pemerintah Kota Jeddah, Mohammed Al Baqmi, seperti dikutip dari Gulf News, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Masuki Masa Tenang Jelang Puncak Haji

Dalam beberapa pekan terakhir, tindakan tegas telah dijalankan terhadap puluhan orang yang terbukti melanggar aturan. Tidak hanya jemaah, namun juga para fasilitator yang kedapatan memfasilitasi ibadah haji tanpa dokumen resmi turut dikenai sanksi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui komite musiman ad-hoc telah mengeluarkan berbagai keputusan administratif terhadap para pelanggar.

Hukuman yang dijatuhkan mencakup denda hingga 100.000 riyal Saudi, hukuman penjara, deportasi bagi ekspatriat setelah menjalani masa hukuman, dan larangan masuk ke wilayah Saudi selama sepuluh tahun.

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga disita atas perintah pengadilan. Pihak kementerian secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk digunakan dalam ibadah haji adalah visa haji.

Jemaah yang mencoba menunaikan haji dengan visa kunjungan dianggap tidak memenuhi syarat dan secara otomatis masuk dalam kategori pelanggar.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menetapkan denda hingga 20.000 riyal Saudi bagi siapa pun yang tertangkap berusaha menunaikan haji tanpa izin resmi.

Baca Juga: Kemenag Dinilai Lalai: Timwas DPR Soroti Gagalnya Kartu Nusuk hingga Jemaah Tidur di Musala

Ketentuan ini diberlakukan menyusul kekhawatiran yang meningkat mengenai banyaknya jemaah dari berbagai negara yang memperpanjang visa kunjungan mereka hanya demi dapat melaksanakan haji secara ilegal.

Dengan adanya fasilitas penampungan ini, otoritas Saudi berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji yang sesuai prosedur.

Sistem keamanan pun diperketat, termasuk penggunaan drone untuk memantau pergerakan jemaah di wilayah-wilayah yang rentan disusupi oleh mereka yang tidak memiliki izin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.