Shalat Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Bagaimana Hukum Shalat Jumat?

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Penetapan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim mengenai kewajiban melaksanakan Shalat Jumat setelah sebelumnya menunaikan Shalat Id di pagi hari.
Dalam literatur fikih, terdapat dasar hadits yang memberikan keringanan (rukhshah) bagi sebagian umat Islam dalam situasi tersebut.
Hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menunaikan Shalat Id kemudian memberikan keringanan untuk tidak mengikuti Shalat Jumat.
Rasulullah bersabda, “Siapa yang ingin menunaikan Shalat Jumat, silakan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Baca Juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025
Para ulama dari Mazhab Syafi’i memaknai hadits tersebut sebagai bentuk toleransi syariat kepada masyarakat pedalaman yang telah bersusah payah datang ke kota untuk melaksanakan Shalat Id.
Mereka diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti Shalat Jumat karena kesulitan geografis jika harus kembali lagi ke kota pada siang harinya.
Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa penduduk desa yang menghadiri Shalat Id di kota boleh kembali ke daerahnya dan tidak wajib melaksanakan Shalat Jumat.
Namun, dispensasi ini tidak berlaku bagi penduduk kota. Mereka tetap diwajibkan menunaikan Shalat Jumat meskipun telah mengikuti Shalat Id di pagi harinya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Imam As-Sya’rani dalam Al-Mizanul Kubra, bahwa Shalat Jumat tidak gugur bagi penduduk kota meski telah mengikuti Shalat Id.
Sementara itu, pendapat berbeda datang dari Imam Abu Hanifah yang mewajibkan Shalat Jumat bagi semua, baik penduduk kota maupun pedalaman.
Baca Juga: Kalender Juni 2025: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha
Imam Ahmad bin Hanbal justru memberikan keringanan bagi keduanya dan memperbolehkan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur. Lebih longgar lagi, Imam Atha berpendapat bahwa setelah Shalat Id, tidak ada lagi kewajiban Shalat Jumat maupun Zuhur.
Meski demikian, dalam konteks Indonesia—terutama di Pulau Jawa dan Sumatera—konsep penduduk pedalaman menjadi kurang relevan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masjid di hampir setiap desa yang memudahkan akses untuk melaksanakan Shalat Jumat.
Dengan demikian, dalam situasi masyarakat Indonesia secara umum, hukum asal tetap berlaku. Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan Shalat Idul Adha di pagi hari dan melanjutkannya dengan Shalat Jumat pada siang harinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









