Syarat Hewan Kurban yang Bisa Dijadikan Sembelihan Kurban di Hari Raya Idul Adha

AKURAT.CO Setiap datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia merayakan momen spiritual yang istimewa dengan menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama. Namun, tidak semua hewan boleh dijadikan kurban. Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar ibadah kurban diterima dan mencerminkan kesungguhan penghambaan seorang Muslim.
Ibadah kurban bukan sekadar penyembelihan hewan secara seremonial, melainkan perintah suci yang berpijak pada hukum syariat. Oleh karena itu, hewan yang dikurbankan harus memenuhi kriteria yang telah digariskan oleh syariat Islam. Tidak hanya dari segi jenis, tetapi juga usia, kesehatan, dan kondisi fisik. Ketidaksesuaian dalam satu syarat saja bisa membuat kurban menjadi tidak sah atau kurang sempurna.
Pertama, jenis hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yang telah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Jenis-jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan-hewan selain itu seperti ayam, kelinci, atau burung walau halal dimakan, tidak dapat dijadikan kurban karena tidak termasuk dalam kategori hewan ternak kurban menurut hukum syariat.
Baca Juga: Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Kedua, usia hewan kurban juga menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah kurban. Unta harus berumur minimal lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan dengan syarat bahwa posturnya menyamai domba yang telah berumur satu tahun.
Jika hewan belum mencapai umur yang ditentukan, maka kurban yang dilakukan tidak dianggap sah. Ulama sepakat bahwa kedewasaan hewan berkorelasi dengan kualitas daging dan ketahanan tubuhnya, yang merupakan bentuk ikhtiar mempersembahkan yang terbaik kepada Allah.
Ketiga, hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Ini menjadi syarat krusial karena Rasulullah saw. secara tegas melarang penyembelihan hewan yang mengalami empat jenis cacat utama: buta sebelah yang nyata, sakit parah, pincang berat, dan kurus kering yang tidak berdaging.
Selain itu, hewan yang telinga atau ekornya putus, tanduknya patah, atau giginya ompong secara signifikan juga dikategorikan tidak layak untuk dijadikan kurban. Semua syarat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah, bukan yang sisa atau tidak berguna.
Keempat, hewan kurban harus menjadi milik sah orang yang berkurban. Tidak boleh hewan hasil curian, rampasan, atau yang sedang dalam sengketa. Bahkan, jika hewan masih dalam status gadai, maka belum boleh disembelih sebagai kurban. Kepemilikan yang jelas menjadi bagian dari keabsahan karena kurban adalah bentuk pengorbanan pribadi, bukan dari sesuatu yang bukan haknya.
Kelima, niat berkurban harus dilakukan dengan tulus dan semata-mata karena Allah. Niat ini harus tertanam dalam hati, dan idealnya diucapkan ketika hewan akan disembelih. Niat inilah yang membedakan antara sekadar menyembelih hewan untuk konsumsi biasa dengan ibadah kurban yang memiliki nilai spiritual tinggi.
Selain itu, waktu penyembelihan juga menjadi bagian dari syarat. Penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik berikutnya, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan sebelum waktunya, maka itu dianggap sembelihan biasa, bukan kurban.
Baca Juga: Sejarah Kurban dalam Islam: Asal-usul dan Hikmahnya bagi Masyarakat Modern
Semua syarat ini menunjukkan bahwa kurban dalam Islam bukan sekadar bentuk penyembelihan hewan, tetapi merupakan praktik ibadah yang sarat dengan nilai-nilai ketakwaan, etika, dan kepedulian sosial. Ketika seorang Muslim memilih hewan kurban dengan seksama, memastikan kesehatannya, dan menyembelihnya dengan tata cara yang benar, ia bukan hanya telah menjalankan sunnah Nabi Ibrahim, tetapi juga mempersembahkan ibadah dengan kualitas terbaik.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37). Maka dari itu, pemilihan hewan kurban yang sesuai syariat adalah bentuk manifestasi dari ketakwaan dan keikhlasan.
Sebuah pengabdian yang mengajarkan bahwa dalam beribadah, kualitas lebih utama dari kuantitas. Sebab, kurban bukan tentang banyaknya daging yang tersebar, melainkan tentang kesungguhan hati dalam mendekat kepada Allah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










