Akurat

BP Haji Targetkan Pangkas Masa Tinggal Jemaah 5-10 Hari Mulai 2026

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Mei 2025, 08:25 WIB
BP Haji Targetkan Pangkas Masa Tinggal Jemaah 5-10 Hari Mulai 2026

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI menargetkan pengurangan masa tinggal jemaah haji asal Indonesia hingga 5 sampai 10 hari pada musim haji 2026. Langkah ini diambil untuk menekan biaya penyelenggaraan haji yang terus membengkak.

Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan bahwa rencana ini sudah mulai dibahas bersama otoritas Arab Saudi. Ia menyebut, “Jadi kemungkinan mungkin tahun depan bisa kurang 5 syukur 10 hari. Kemudian tahun berikutnya kurang lagi dan kurang lagi dan pada akhirnya kita mencapai angka yang ideal.”

Menurutnya, pengurangan masa tinggal jemaah akan berdampak besar terhadap penghematan anggaran. Untuk konsumsi saja, satu hari bisa menelan biaya hingga Rp80 miliar. “Sehingga itu kalau dikurangi 1 hari sudah signifikan, apalagi sampai 5-10 hari,” kata Gus Irfan.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan slot penerbangan di Bandara Jeddah dan Madinah.

Ia mencontohkan, Garuda Indonesia yang seharusnya membawa pulang jemaah dari Jeddah ke Jakarta tidak mendapatkan slot, sehingga harus dialihkan ke Madinah.

Baca Juga: Pemukim Israel Ubah Situs Makam Ulama Besar Berusia 800 Tahun di Yerusalem Jadi Rumah Pribadi

Sebagai alternatif, BP Haji mulai menjajaki kemungkinan menggunakan Bandara Taif yang jaraknya relatif dekat dari Mekah. “Menjadi salah satu bandara tujuan maupun pemberangkatan dari Saudi,” ujarnya.

Wacana pemangkasan masa tinggal ini juga didorong oleh sejumlah pihak. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar jemaah hanya tinggal selama 30 hari.

Sementara Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengusulkan cukup 20 hari. Cholil menjelaskan bahwa waktu 10 hari di Makkah dinilai sudah cukup untuk melaksanakan amalan-amalan sunah, sehingga menurutnya masa tinggal 17-20 hari saja sudah mencukupi.

Meski masih dalam tahap pembahasan, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.