Heboh Pria di Soppeng Sulsel Hamili Mertua, Istri Diceraikan, Apa Hukumnya dalam Islam?
AKURAT.CO Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial BR dilaporkan menghamili ibu mertuanya sendiri yang berinisial FR (36), hingga akhirnya menceraikan istrinya, AL (21) — yang merupakan anak kandung dari FR — untuk kemudian menikahi sang mertua.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada awal tahun 2024 dan kini telah melahirkan polemik luas di tengah masyarakat. Kepala Desa Abbanuange, Buhari, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut memang benar adanya, namun menurutnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah damai antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menambahkan bahwa hubungan antara BR dan FR terjadi setelah ibu mertuanya menjanda. Mediasi pun dilakukan oleh aparat kepolisian, dan keluarga perempuan menyatakan menerima kejadian itu sebagai musibah dengan syarat BR menceraikan istrinya dan menikahi FR.
Baca Juga: Kalender Jawa Weton Jumat 23 Mei 2025: Watak dan Maknanya
Namun, polemik hukum Islam menyelimuti tindakan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pernikahan antara menantu dan mertua hukumnya haram secara mutlak (muabbad) dalam Islam. Pernikahan semacam ini tidak sah dan bertentangan dengan prinsip mahram yang telah diatur dalam Al-Qur’an.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Dr. Muammar Bakry, menyatakan, “Hukumnya dalam Islam haram. Mertua atau menantu, baik bekas maupun masih aktif dalam ikatan keluarga, termasuk dalam kategori mahram.”
Dalil keharaman hubungan ini sangat jelas dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
"حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم..."
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu…”
(QS. An-Nisa: 23).
Ayat ini menegaskan bahwa “ibu dari istri” (yakni mertua perempuan) termasuk dalam golongan yang haram dinikahi selama-lamanya, bahkan meskipun sang istri telah dicerai atau meninggal.
Dalam kajian fikih, ini disebut sebagai mahram muabbad (محرم مؤبد) — yaitu hubungan mahram yang tidak akan pernah berubah statusnya sepanjang hidup, berbeda dengan mahram mu'aqqat (sementara) seperti adik ipar yang bisa menjadi halal jika tidak ada hubungan pernikahan aktif.
Muammar menyebut, “Ini sama saja seperti menikahi ibu kandung sendiri. Tidak sah. Maka, hubungan tersebut harus dihentikan dan pernikahan itu wajib dibatalkan.”
Dari sudut pandang hukum Islam, tindakan BR menikahi ibu mertuanya tidak hanya haram, tapi juga batal secara hukum agama. Maka, walaupun terjadi perdamaian sosial, keabsahan agama tetap menjadi pertimbangan penting.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat Muslim untuk memahami batas-batas mahram dalam syariat Islam, serta menegaskan bahwa solusi sosial tidak bisa bertentangan dengan ketentuan agama.
Wallāhu a‘lam bis-shawāb.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









