Inses dalam Islam: Dosa Besar yang Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia baru-baru ini digemparkan oleh keberadaan grup media sosial yang secara terang-terangan mempromosikan fantasi hubungan sedarah. Grup ini bahkan memiliki anggota aktif hingga puluhan ribu orang.
Fenomena ini mencerminkan darurat moral yang membutuhkan respon serius, baik secara edukatif maupun penegakan hukum.
Dalam Islam, inses atau hubungan sedarah bukan sekadar penyimpangan moral, tapi merupakan dosa besar yang sangat dikecam. Larangan terhadap praktik ini sudah ditegaskan sejak masa Nabi Adam dan terus berlaku hingga akhir zaman.
Dalam Al-Qur’an, larangan hubungan sedarah ditegaskan melalui Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan sejumlah perempuan mahram yang haram dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudari kandung, dan bibi dari jalur ayah maupun ibu.
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, dan saudara-saudara perempuan ibumu,” demikian terjemahan ayat tersebut.
Ulama tafsir seperti Imam As-Sam’ani menjelaskan bahwa pernikahan dengan mahram termasuk dosa yang tampak (ẓāhir al-ithm), sementara zina dengan non-mahram termasuk dosa yang tersembunyi (bāṭinuh). Artinya, hubungan seksual dengan mahram bukan hanya haram, tetapi termasuk dalam kategori dosa paling berat.
Baca Juga: Viral Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Ini Pandangan Islam terhadap Praktik Inses
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami bahkan menyebutkan bahwa zina yang paling besar dosanya secara mutlak adalah zina dengan mahram. Pernyataan serupa juga disampaikan Ibnu Nuhas al-Dimasyqi, yang menegaskan bahwa zina dengan mahram berada pada level terburuk dari segala bentuk perzinaan.
Larangan inses bukan hanya berlaku dalam syariat Nabi Muhammad SAW, tetapi sudah ditegakkan sejak masa Nabi Adam. Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa larangan menikahi ibu dan anak perempuan berlaku sepanjang sejarah umat manusia, tanpa ada satu agama samawi pun yang membolehkannya.
Pernikahan antar saudara kandung yang sempat terjadi pada anak-anak Nabi Adam, disebut sebagai pengecualian bersifat darurat demi kelangsungan generasi manusia pertama.
Dalam praktik sehari-hari, para ulama juga mengingatkan perlunya menjaga batas dalam interaksi antar keluarga. Imam al-Qarafi memperingatkan agar seseorang tidak mengumbar kontak fisik atau ketertarikan fisik terhadap saudari atau anak perempuannya, bahkan dalam konteks kasih sayang sekalipun, karena hal itu bisa menjadi jalan menuju penyimpangan.
Inses bukanlah bentuk cinta, tetapi sebuah pelanggaran serius terhadap ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa hubungan antara mahram harus dilandasi kasih sayang murni dan kehormatan, bukan hawa nafsu.
Mencegah penyimpangan ini menuntut kesadaran kolektif dan pendidikan seksual yang tepat dalam keluarga. Penegakan norma syariat harus dibarengi dengan kontrol sosial, edukasi agama, serta regulasi hukum yang tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









