Akurat

Harga Emas Antam Logam Mulia Alami Fluktuasi, Bolehkah Menukar Emas dengan Emas dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Mei 2025, 09:00 WIB
Harga Emas Antam Logam Mulia Alami Fluktuasi, Bolehkah Menukar Emas dengan Emas dalam Islam?

AKURAT.CO Fenomena fluktuasi harga emas Antam logam mulia kembali menjadi perbincangan publik.

Dalam beberapa pekan terakhir, harga emas tercatat mengalami naik-turun yang cukup signifikan, mengikuti dinamika pasar global dan ketegangan geopolitik dunia.

Tidak sedikit masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi emas fisik sebagai bentuk lindung nilai atau sekadar mengamankan kekayaan dari inflasi.

Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana hukum menukar emas dengan emas, terutama ketika nilai dan beratnya tidak sama? Apakah ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Pertanyaan ini bukan hanya relevan secara praktis, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar dalam fiqh muamalah, khususnya bab al-riba.

Dalam Islam, transaksi yang melibatkan barang ribawi seperti emas diatur dengan ketat. Rasulullah saw. telah memberikan panduan tegas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus ditukar seimbang dan tunai. Namun jika jenisnya berbeda, maka jualbelilah sesuka kalian asalkan secara tunai. (HR. Muslim).

Baca Juga: Cara Bijak Islami Menyikapi Harga Emas Antam Logam Mulia yang Naik Turun Secara Fluktuatif

Dari hadits ini, para ulama menetapkan bahwa emas termasuk dalam kategori barang ribawi yang wajib dipertukarkan secara setara dan tunai apabila jenisnya sama.

Maka, menukar emas dengan emas tidak boleh dilakukan kecuali dalam jumlah dan berat yang setara serta dilakukan secara langsung (kontan).

Jika salah satu syarat ini dilanggar—misalnya beratnya tidak sebanding atau penyerahannya ditunda—maka transaksi tersebut termasuk dalam riba fadhl atau riba nasi’ah, yang dilarang keras dalam Islam.

Pertanyaannya kini adalah bagaimana jika seseorang ingin menukar emas batangan Antam dengan emas perhiasan atau emas batangan lainnya yang memiliki kadar dan nilai pasar yang berbeda?

Jawabannya terletak pada kehati-hatian dan pemahaman terhadap illat (alasan hukum) yang menyebabkan emas dikategorikan sebagai barang ribawi.

Ulama seperti Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa semua bentuk emas—baik murni maupun tercampur—masuk dalam cakupan hukum ini selama ia masih dianggap sebagai alat tukar atau alat simpan nilai.

Karena itu, apabila seseorang ingin menukar emas batangan 10 gram dengan dua cincin emas seberat 10 gram pula, tetapi kualitas atau kadar karatnya berbeda, maka transaksi tersebut hanya dibolehkan jika dilakukan dengan nilai yang sepadan dan diserahkan secara langsung.

Bila ada perbedaan nilai karena kadar atau kondisi barang, maka yang dibolehkan adalah menjual salah satunya terlebih dahulu, kemudian dengan hasil penjualannya membeli emas yang lain. Ini untuk menghindari praktik barter emas tidak sepadan yang mengandung unsur riba.

Kenyataan bahwa harga emas Antam fluktuatif justru menambah kompleksitas praktik tukar-menukar emas. Sebab nilai pasar tidak selalu mencerminkan nilai intrinsik atau berat murni emas.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih aman secara syar’i adalah memperlakukan emas sebagai objek jual beli biasa, bukan sebagai alat barter langsung antara dua jenis emas yang tidak identik.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru 13 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa kehati-hatian dalam transaksi emas bukan semata-mata soal ketaatan fiqhiyah, tetapi juga bentuk dari menjaga keberkahan harta.

Dalam konteks modern, di mana emas digunakan sebagai instrumen investasi dan bukan lagi alat tukar utama, tetap saja prinsip-prinsip dasar syariat tidak boleh diabaikan.

Menukar emas dengan emas hanya dibolehkan jika memenuhi syarat setara dan tunai. Bila tidak, lebih aman untuk menjual dan membeli secara terpisah agar terhindar dari unsur riba yang samar. Wallahu a‘lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.