Komnas Haji Terima Hampir 100 Aduan Jemaah: dari Koper Belum Ditemukan hingga Kegagalan Berangkat

AKURAT.CO Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menerima hampir 100 laporan pengaduan dari jemaah haji Indonesia sejak awal keberangkatan musim haji 2025.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebutkan sejumlah persoalan krusial yang dikeluhkan, mulai dari koper jemaah yang hilang, pembatalan keberangkatan secara mendadak, hingga kebingungan akibat sistem baru multisyarikah.
“Persoalan paling banyak muncul terkait koper jemaah yang belum ditemukan sejak mendarat. Selain itu, sistem multisyarikah membuat rombongan dan pendamping dari KBIHU terpisah,” ujar Mustolih, Kamis, 15 Mei 2025, seperti dikutip dari keterangan media.
Sistem multisyarikah ini dikritik karena minimnya sosialisasi. Banyak jemaah merasa bingung karena formasi kelompok yang telah dibentuk sejak Indonesia tidak lagi berlaku ketika tiba di Arab Saudi. Ada yang tidak memperoleh visa dan akhirnya dipindahkan ke syarikah berbeda, menyebabkan mereka terpisah dari kelompok asal.
Baca Juga: Dua WNI Ditangkap di Mekkah Terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau Patuhi Aturan
Komnas Haji juga mencatat aduan dari jemaah cadangan yang gagal berangkat, meski telah memenuhi seluruh syarat keberangkatan, termasuk pelunasan biaya dan pemeriksaan kesehatan. “Contohnya jemaah di Cirebon yang dibatalkan keberangkatannya secara sepihak oleh Kemenag daerah,” tambah Mustolih.
Masalah lain adalah keterlambatan penerbitan kartu nusuk, dokumen penting bagi jemaah untuk mengakses Masjidil Haram dan menjalani puncak ibadah haji. Ada jemaah yang sudah berada di Mekah namun belum memiliki kartu tersebut, yang seharusnya diterbitkan sebelum berangkat dari Madinah.
Komnas Haji mendesak Kementerian Agama untuk merespons cepat seluruh aduan demi menjaga kelancaran dan kenyamanan ibadah haji. Mustolih menekankan, penyelenggaraan yang baik harus menjamin hak jemaah dan memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan keresahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










