Akurat

Warganet Kecewa Bupati Gresik Bisa Jadi Petugas Haji Daerah Tahun 2025

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Mei 2025, 10:06 WIB
Warganet Kecewa Bupati Gresik Bisa Jadi Petugas Haji Daerah Tahun 2025

AKURAT.CO Keberangkatan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, ke Tanah Suci sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) memicu tanggapan beragam di kalangan warganet.

Sebagian menyampaikan dukungan dan doa, namun tak sedikit pula yang menyuarakan kekecewaan melalui kolom komentar di media sosial.

Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani diketahui tergabung dalam TPHD Embarkasi Surabaya. Ia mendampingi jemaah haji kloter 21 yang diberangkatkan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Meski keberangkatannya bertujuan untuk membantu pembinaan ibadah dan pelayanan umum bagi jemaah, sejumlah warganet menilai momen keberangkatan ini tidak tepat, mengingat masih adanya persoalan di daerah yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kritik Ketua Komisi Disabilitas Nasional Jadi Petugas Haji 2025

Beberapa komentar warganet yang ditulis di akun TikTok @gusyani antara lain:

@artpanmrp: Mpun balek mboten npo npo gus. Gresik ben diatasi cah cah ????pandungane mawon saking yanah suci ????

@wahyudi69: selagi msrakt bnyk yg kesusahan krn pemimpinya lalai. mka itu akn da prtanggung jwbn d akhirat.

@I Nyoman dinz: menetap di Sana aja pak Gresik Ben di urus arek2????????

@Lisaa: pie Iki konsep e malah di tinggal minggat kinerja drong genah ????

Selain Gus Yani, tim TPHD dari Gresik juga terdiri dari Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Disparekrafbudpora drg. Saifudin Ghozali, dan anggota DPRD Dimas Setyo Wicaksono.

Keberadaan kepala daerah dalam TPHD secara regulasi diperbolehkan, namun kritik dari masyarakat menunjukkan adanya harapan agar para pemimpin daerah tetap fokus menangani persoalan di wilayahnya, terutama saat warga merasa sedang menghadapi banyak tantangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.