Akurat

Menggunakan Saldo DANA Gratis untuk Naik Haji, Boleh atau Tidak?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Mei 2025, 11:34 WIB
Menggunakan Saldo DANA Gratis untuk Naik Haji, Boleh atau Tidak?

AKURAT.CO Di era digital saat ini, banyak kemudahan yang ditawarkan teknologi, termasuk dalam hal keuangan.

Salah satunya adalah munculnya aplikasi dompet digital seperti DANA, OVO, dan lainnya yang kerap memberikan saldo gratis sebagai bagian dari promosi atau reward.

Pertanyaannya kemudian muncul: bolehkah seseorang menggunakan saldo gratis dari aplikasi seperti DANA untuk membiayai ongkos naik haji? Apakah secara syar'i hal ini sah?

Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki syarat-syarat ketat, terutama terkait kemampuan finansial.

Dalam konteks syariat, kemampuan ini dikenal dengan istilah istithā‘ah, yakni kondisi di mana seseorang benar-benar memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial untuk menjalankan ibadah haji.

Allah Swt. berfirman dalam surah Ali 'Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Kata "manisṭaṭā‘a ilayhi sabīlan" mengandung makna kemampuan yang menyeluruh. Mayoritas ulama menyepakati bahwa salah satu bentuk kemampuan itu adalah kecukupan harta.

Maka dari itu, orang yang belum memiliki dana sendiri, atau masih bergantung pada utang dan bantuan orang lain untuk berangkat haji, belum terkena kewajiban haji secara syar’i.

Namun bagaimana jika dana itu datang dalam bentuk hadiah, misalnya berupa saldo DANA gratis yang nilainya mencukupi untuk biaya haji?

Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa sumber dana untuk haji tidak harus dari hasil kerja sendiri, selama harta tersebut halal dan diperoleh secara sah.

Jika seseorang mendapatkan harta dari hadiah, hibah, atau bahkan undian yang tidak mengandung unsur maisir (judi), maka penggunaan dana tersebut untuk behaji tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender Mei 2025, Apakah Ada Hari Besar Islam?

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

"Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal)."
(HR. Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa yang menjadi syarat utama adalah kehalalan sumber dana tersebut. Jika saldo DANA gratis itu didapat melalui program reward sah, misalnya cashback pembelian atau ajakan referensi pengguna baru tanpa unsur penipuan, maka saldo tersebut adalah halal. Dengan demikian, tidak ada penghalang untuk menggunakannya dalam urusan ibadah, termasuk berhaji.

Namun, jika saldo itu diperoleh dari program yang mengandung unsur haram—misalnya program referral yang menyerupai skema piramida, atau hadiah dari aktivitas yang tidak etis dan melanggar hukum syariah—maka penggunaannya untuk haji pun menjadi bermasalah. Ibadah yang dibangun dari sumber yang haram akan berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya amalan tersebut.

Karena itu, yang menjadi titik krusial bukanlah bentuk saldo atau aplikasinya, tetapi status kehalalan dari sumber saldo tersebut. Dalam kaidah fikih dikatakan:

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana dihukumi sebagaimana tujuan.”

Jika saldo digital adalah sarana yang sah dan halal untuk mencapai tujuan baik seperti haji, maka hukumnya ikut menjadi mubah bahkan bisa menjadi ibadah. Tetapi jika sarana itu rusak atau haram, maka tujuan baik pun tidak bisa membenarkan caranya.

Baca Juga: Tips Nabung Agar Bisa Berangkat Haji Bagi Kamu yang Gajinya Pas-pasan!

Kesimpulannya, boleh saja seseorang menggunakan saldo DANA gratis untuk berhaji, selama saldo tersebut diperoleh dengan cara yang halal, tanpa tipu daya, riba, atau perjudian.

Dalam Islam, yang terpenting bukan hanya mampu, tapi mampu secara syar’i. Dan kehalalan sumber dana adalah syarat pokok bagi semua ibadah, termasuk haji.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.