Masa Tunggu Haji di Indonesia Capai Berapa Tahun? Ini Kata Kemenag

AKURAT.CO Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji masih sangat tinggi. Namun, terbatasnya kuota dari pemerintah Arab Saudi membuat masa tunggu semakin panjang.
Kementerian Agama RI (Kemenag) menyebut masa tunggu haji reguler saat ini berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung pada daerah domisili calon jemaah.
"Daftar tunggu itu sangat dinamis tergantung kuota. Seiring kuotanya banyak, daftar tunggu juga bisa menurun. Ada rumus penghitungannya terkait berapa masa tunggunya," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Mohammad Zen, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).
Hingga saat ini, jumlah pendaftar haji secara nasional telah mencapai lebih dari 5,4 juta orang. Di beberapa daerah dengan jumlah pendaftar tinggi, masa tunggu pun semakin lama.
Baca Juga: Jemaah Haji dari Spanyol Ini Tempuh 8.000 Km Berkuda Menuju Mekkah
Sebagai contoh, di Jawa Timur dengan 1,1 juta pendaftar, masa tunggu bisa mencapai 35 tahun. Di Jawa Tengah, yang memiliki lebih dari 900 ribu pendaftar, masa tunggunya sekitar 32 tahun. Sementara di DKI Jakarta dengan sekitar 207 ribu pendaftar, estimasi waktu tunggunya mencapai 28 tahun.
Terkait penambahan kuota, Zen mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menegosiasikannya setiap tahun.
“Saya dengar dari Arab Saudi 5 tahun ke depan itu kuotanya akan bertambah besar. Tapi kita tunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.
Untuk musim haji tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan sekitar 203 ribu jemaah haji reguler, ditambah dengan jemaah haji khusus.
Pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang: gelombang pertama pada 2–16 Mei dan gelombang kedua pada 17–31 Mei 2025.
Zen menambahkan, pelunasan haji pada 2 Mei sudah lunas semua sekitar 212.000. Kita, lanjutnya, sudah surplus sekitar 10 ribu orang dari kuota yang ada untuk haji reguler, sama halnya dengan haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










