Akurat

Mau Daftar Haji Furoda yang Langsung Berangkat? Siapkan Biaya Segini!

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Mei 2025, 10:00 WIB
Mau Daftar Haji Furoda yang Langsung Berangkat? Siapkan Biaya Segini!

AKURAT.CO Ibadah haji kini tak hanya bisa dilakukan melalui jalur reguler pemerintah. Bagi yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antre bertahun-tahun, jalur Haji Furoda menjadi alternatif. Namun, siap-siap rogoh kocek dalam-dalam karena biayanya bisa mencapai miliaran rupiah.

Haji Furoda adalah program haji khusus yang tak masuk dalam kuota haji reguler Indonesia. Jalur ini menggunakan visa mujamalah, yakni undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Karena itulah, jemaah yang mendaftar lewat jalur ini tidak perlu antre panjang seperti calon haji reguler.

Meski terdengar menggiurkan, biaya haji Furoda sangat fantastis. Mengutip data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pernyataan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, biaya yang dibutuhkan untuk haji Furoda pada tahun 2024 berkisar antara Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta (dengan kurs Rp16.255 per dolar AS).

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat Sesaat Setelah Tiba di Madinah, Jenazah Disalatkan di Masjid Nabawi

Biaya tersebut bisa meningkat tergantung fluktuasi kurs. “Bahkan, Haji Furoda ini tarifnya bisa mencapai Rp 1 miliar,” tulis BPKH dalam keterangannya.

Dengan harga setinggi itu, tak heran bila fasilitas yang ditawarkan juga jauh lebih eksklusif. Mulai dari hotel bintang lima dekat Masjidil Haram, layanan transportasi premium, hingga pendampingan khusus selama ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, durasi perjalanan haji Furoda biasanya lebih singkat dibanding haji reguler yang bisa mencapai 40 hari. “Jenis haji Furoda dapat memiliki durasi yang lebih singkat sekitar 16-24 hari saja,” tulis BPKH. Untuk perbandingan, haji plus berkisar 25 hari.

Meski jalur ini legal dan diakui Arab Saudi, penyelenggaraan haji Furoda menuai sorotan dari parlemen. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa jalur ini belum diatur dalam regulasi nasional.

“Mengenai Furoda, Furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia,” ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (9/1/2025), dikutip dari keterangan media.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai perlunya intervensi pemerintah dalam penataan penyelenggaraan haji Furoda. “Kalau bisa nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu dan kita tata,” katanya.

Baca Juga: Dirjen PHU Minta Petugas Haji Jaga Emosi, Jangan Sekali-kali Bentak Jemaah

Wachid juga mengkritik soal tarifnya yang melonjak liar. “Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 700 juta, bahkan yang kami dengar-dengar ada Rp 1 miliar. Nah ini kan sudah nggak benar lagi. Harus ada batasan maksimal berapa yang boleh, yang tidak boleh itu berapa,” tegasnya.

Dengan semakin terbukanya jalur non-reguler ini, masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih penyelenggara agar tidak terjebak penipuan. Jangan sampai, niat ibadah malah berujung pada masalah hukum atau kerugian finansial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.