Akurat

MUI Larang Penyembelihan Hewan Dam Dilakukan di Tanah Air

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Mei 2025, 06:12 WIB
MUI Larang Penyembelihan Hewan Dam Dilakukan di Tanah Air

AKURAT.CO Wacana penyembelihan hewan dam di Indonesia oleh Kementerian Agama (Kemenag) mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

MUI menegaskan bahwa penyembelihan dam dalam konteks haji tamattu’ tidak dapat dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa mayoritas jamaah haji asal Indonesia menggunakan manasik haji tamattu’, yang mewajibkan pembayaran dam sebagai kompensasi.

Sesuai ketentuan fikih, penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram dan hasilnya diberikan kepada fakir miskin di sana.

"Ini tidak boleh karena ini ketentuannya adalah harus disembelih di Tanah Haram," tegasnya, dikutip keterangan media, Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca Juga: Meski Jumlah Petugas Haji Menurun, Layanan ke Jemaah Harus Tetap Optimal

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan agar hewan dam dari petugas haji dapat disembelih di Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan bahwa langkah ini dinilai lebih efisien dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia.

Namun, MUI menilai inisiatif tersebut bertentangan dengan prinsip dasar fikih haji tamattu’. Merujuk pada Surah Al-Ma’idah, dam merupakan bagian dari ibadah yang lokasi pelaksanaannya telah ditentukan secara syar’i.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, penting bagi otoritas keagamaan dan pemerintah untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tetap sesuai syariat, sekaligus mempertimbangkan efisiensi dan manfaat sosial bagi umat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.