Haji Backpacker yang Tidak Gunakan Visa Resmi Sah Secara Syariat, tapi Begini Konsekuensinya

AKURAT.CO Fenomena Haji Backpacker —sebutan untuk mereka yang melaksanakan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi pemerintah dan tanpa visa haji— belakangan kembali menjadi sorotan.
Mereka biasanya menggunakan visa ziarah atau bahkan visa turis untuk masuk ke Arab Saudi, lalu menyelinap mengikuti rangkaian ibadah haji bersama jutaan jamaah lain.
Di satu sisi, semangat dan keberanian mereka bisa dipahami sebagai bentuk keinginan kuat untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Namun di sisi lain, tindakan ini membuka ruang diskusi serius: apakah ibadah haji yang mereka lakukan sah secara fikih, dan apa konsekuensinya dari perspektif hukum negara?
Secara fikih, mayoritas ulama sepakat bahwa syarat sahnya haji tidak tergantung pada jenis visa atau legalitas administratif. Yang menjadi penentu utama adalah terpenuhinya rukun dan syarat ibadah haji sebagaimana yang diajarkan dalam syariat.
Selama seseorang telah ihram dari miqat, melaksanakan wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan seluruh rangkaian manasik lainnya sesuai tuntunan Nabi, maka hajinya dinyatakan sah.
Dalil tentang hal ini dapat dirujuk dari sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
"الْحَجُّ عَرَفَةُ"
Artinya: "Haji itu adalah (wukuf di) Arafah."
Baca Juga: Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?
Hadis ini menjadi landasan bahwa inti dan validitas haji sangat bergantung pada pelaksanaan wukuf di Arafah, bukan pada status administratif seperti visa. Maka secara teologis, selama rukun tersebut terpenuhi, hajinya tidak dapat dianggap batal atau tidak sah.
Namun, hal ini tidak serta-merta membenarkan praktik haji tanpa visa resmi dari sudut pandang negara dan hukum positif.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem perhajian melalui quota resmi tiap negara, demi pengaturan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan jutaan jamaah dari seluruh dunia.
Kebijakan ini diresmikan dalam bentuk syarat visa haji yang berbeda dari visa umrah atau ziarah. Menggunakan visa non-haji untuk berhaji dianggap sebagai pelanggaran imigrasi dan aturan keamanan nasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara tegas melarang masyarakat berhaji di luar jalur resmi. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 18 UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Ibadah Haji Reguler yang telah mendapat izin dari pemerintah.
Sanksi hukum pun tidak main-main. Berdasarkan UU yang sama, bagi pelaku yang memberangkatkan jamaah haji di luar jalur resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.
Sedangkan bagi jamaah yang memaksakan diri berhaji tanpa visa resmi, selain terancam dideportasi oleh pihak otoritas Arab Saudi, mereka juga dapat terkena blacklist dan tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi selama beberapa tahun.
Lebih dari itu, aspek etika sosial juga perlu dipertimbangkan. Jamaah haji backpacker kerap memicu masalah baru di tanah suci: dari penumpukan massa yang tidak tercatat dalam sistem, risiko keselamatan karena tidak ada pembinaan resmi, hingga potensi mengganggu tertibnya ibadah jamaah lain.
Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar syariah yang mengutamakan kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafâsid).
Dalam Al-Qur’an ditegaskan:
"وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ"
Artinya: “Taatilah Allah, dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi dasar penting dalam mematuhi aturan negara, termasuk soal regulasi haji. Ketika pemerintah menetapkan prosedur dan syarat tertentu dalam pelaksanaan haji, maka kewajiban kita sebagai warga negara adalah menaati, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bahkan, menaati regulasi haji menjadi bagian dari ketakwaan kolektif dalam menjaga kemaslahatan umat.
Kesimpulannya, ibadah haji melalui jalur tidak resmi tetap sah secara syariat, selama seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi, namun tetap mengandung konsekuensi hukum dan etika yang serius.
Pilihan menjadi “haji backpacker” bukan hanya urusan personal-spiritual, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari umat Islam global.
Jika niat berhaji lahir dari ketulusan, seyogianya juga dilengkapi dengan komitmen taat aturan dan kesiapan menempuh jalan yang benar—meskipun itu berarti bersabar menunggu antrian resmi. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









