Hukum Menjadi Talent Iklan Pinjol dalam Islam, Boleh atau Tidak?

AKURAT.CO Dalam era digital saat ini, industri jasa keuangan berbasis teknologi atau lebih dikenal dengan istilah financial technology (fintech) berkembang sangat pesat. Salah satu bentuk layanan yang mencolok adalah penyediaan pinjaman online (pinjol).
Bersamaan dengan itu, muncul fenomena baru: banyak orang menjadi talent atau pemeran iklan untuk mempromosikan layanan pinjol. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif Islam: apakah hukumnya menjadi talent iklan pinjol?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu terlebih dahulu memahami karakteristik layanan pinjol. Mayoritas layanan pinjol mengandung unsur riba, yaitu adanya kelebihan atau tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan dari tempo.
Dalam Islam, riba termasuk dalam perkara yang diharamkan secara tegas. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
قال الله تعالى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 130)
Ayat ini menunjukkan larangan keras terhadap praktik riba, terlebih lagi jika riba tersebut menjadi bagian utama dari transaksi sebagaimana yang banyak terjadi dalam layanan pinjol.
Lebih lanjut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tidak hanya pemakan riba, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas riba. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عن جابر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لعن الله آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه»، وقال: «هم سواء»
Artinya: "Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi riba,' beliau bersabda, 'Mereka semua sama (dosanya).'" (HR. Muslim no. 1598)
Hadits ini mengandung makna yang sangat dalam bahwa semua pihak yang berkontribusi terhadap berlangsungnya praktik riba, meskipun secara tidak langsung, tetap mendapatkan laknat yang sama dari Allah.
Maka, dalam konteks menjadi talent iklan pinjol, seseorang sebenarnya turut andil dalam mempromosikan sesuatu yang mengandung unsur riba.
Peran talent iklan ini tidak bisa dianggap sekadar "kerja profesional" semata, melainkan menjadi bagian dari upaya memperluas pengaruh dan penerimaan terhadap praktik yang diharamkan dalam Islam.
Apalagi, Islam memerintahkan untuk tolong-menolong hanya dalam perkara kebaikan, bukan dalam dosa atau pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman:
قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah: 2)
Dari ayat ini, jelas bahwa membantu memasarkan atau memperindah tampilan sebuah jasa berbasis riba termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam dosa. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Sebagian mungkin berargumen bahwa tidak semua pinjol mengandung riba, karena ada juga yang berbasis syariah.
Dalam hal ini, jika talent benar-benar memastikan bahwa produk yang diiklankan adalah murni berbasis prinsip syariah tanpa unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun dzalim, maka menjadi talent iklan tersebut tidak masalah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pinjol mengandung bunga tinggi yang sangat membebani nasabah, bahkan kerap disertai praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia.
Dengan demikian, berdasarkan analisis terhadap dalil-dalil yang ada, menjadi talent iklan untuk mempromosikan pinjol konvensional yang mengandung unsur riba tidak diperbolehkan dalam Islam.
Ini karena seseorang tidak hanya berpartisipasi dalam memasarkan sesuatu yang haram, tetapi juga terlibat dalam memperluas pengaruh praktik riba yang jelas-jelas dilarang.
Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal! Ini 8 Ciri Pinjaman Online yang Aman
Kita sebagai umat Islam, apalagi di era keterbukaan informasi seperti sekarang, harus ekstra kritis dalam memilih jalan penghasilan.
Prinsip "sekadar kerja" tidak bisa menjadi justifikasi untuk menghalalkan segala cara. Kita harus selalu bertanya lebih dalam: Apakah ini mendekatkan saya kepada ridha Allah, atau justru kepada kemurkaan-Nya?
Semangat untuk mencari rezeki halal perlu diimbangi dengan kepekaan terhadap nilai-nilai syariah. Karena pada akhirnya, keberkahan dalam hidup tidak semata-mata dinilai dari berapa banyak yang kita hasilkan, tetapi dari seberapa halal dan bersih jalan kita dalam meraihnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









