Investasi Emas Digital, Halal atau Haram dari Sudut Pandang Islam?

AKURAT.CO Dalam beberapa tahun terakhir, tren investasi emas digital mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Melalui berbagai aplikasi berbasis daring, seseorang dapat membeli, menjual, bahkan menabung emas tanpa harus menyentuh atau menyimpan emas secara fisik.
Praktik ini tentu menarik dari sisi kemudahan dan efisiensi, namun menimbulkan pertanyaan kritis dalam benak umat Islam: Apakah investasi emas digital tersebut halal atau justru mengandung unsur keharaman?
Islam sangat menekankan prinsip keadilan, kejelasan (transparansi), dan penghindaran dari riba serta gharar (ketidakpastian) dalam seluruh aspek transaksi keuangan.
Khusus dalam transaksi emas, syariat telah menetapkan ketentuan yang sangat spesifik, karena emas termasuk kategori barang ribawi yang diatur dalam hukum jual beli ṣarf.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
Artinya: “(Tukar-menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama ukurannya, seimbang kadarnya, dan dilakukan secara tunai. Jika berbeda jenis, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim).
Hadis ini secara eksplisit menegaskan dua syarat pokok dalam jual beli emas: harus setara dalam takaran dan harus dilakukan tunai (yadan bi-yadin). Apabila syarat ini tidak dipenuhi, transaksi tersebut jatuh dalam kategori riba yang diharamkan.
Lalu, bagaimana posisi emas digital dalam konteks ini? Di sinilah letak kompleksitasnya. Emas digital, pada dasarnya, merepresentasikan kepemilikan atas emas fisik yang disimpan oleh pihak ketiga (biasanya lembaga keuangan atau penyedia platform digital).
Jika dalam praktiknya, pembeli benar-benar memiliki hak penuh atas emas fisik yang disimpan, dan dapat meminta penyerahan fisik emas kapan saja, maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai sah dan halal.
Dengan catatan, proses pembelian harus dilakukan tunai, tanpa ada unsur penundaan pembayaran atau akad ganda yang menimbulkan ketidakjelasan.
Sebaliknya, jika emas digital hanya sekadar angka atau saldo virtual tanpa ada emas riil yang diwakili, atau jika kepemilikan emas tidak berpindah secara nyata kepada pembeli (hanya spekulasi harga semata), maka transaksi ini bisa jatuh ke dalam unsur gharar dan riba. Ini sejalan dengan sabda Nabi SAW:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian)." (HR. Muslim)
Selain itu, dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في المعاملات الحل إلا ما دل الدليل على تحريمه
Artinya: "Pada dasarnya, segala bentuk transaksi itu halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
Maka, dalam semangat kehati-hatian (ihtiyat), investasi emas digital harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah: adanya kepemilikan nyata (qabd haqiqi), kejelasan akad, pembayaran tunai, serta bebas dari spekulasi berlebihan. Tanpa itu semua, investasi ini menjadi meragukan, bahkan mendekati wilayah haram.
Menariknya, sebagian ulama kontemporer telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan emas digital selama emas tersebut benar-benar ada dan dimiliki atas nama pembeli. Majma' al-Fiqh al-Islami juga menekankan pentingnya qabd (serah terima) dalam transaksi emas, meskipun dilakukan dengan mekanisme modern.
Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Berapa? Ini Etika Berinvestasi dalam Islam
Dengan demikian, umat Islam yang ingin berinvestasi dalam emas digital harus skeptis dan cermat dalam memilih platform. Mereka harus memastikan bahwa emas yang dibeli benar-benar ada, dapat ditarik secara fisik, dan bahwa transaksi dilakukan secara tunai tanpa unsur penipuan atau spekulasi yang berlebihan.
Di tengah kemajuan teknologi finansial seperti sekarang, tetaplah berpegang pada prinsip syariah. Karena dalam Islam, kemajuan bukanlah alasan untuk mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kehati-hatian dalam bermuamalah.
Masa depan transaksi keuangan umat Islam akan sangat bergantung pada kemampuan kita menggabungkan inovasi dengan keteguhan prinsip syariah. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









