DPP Bersathu dan Kemenag Gencarkan Sosialisasi Aturan Haji Mujamalah di Solo

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bersathu bersama Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar sosialisasi regulasi penyelenggaraan ibadah Haji Mujamalah di Lorin Sariah Hotel, Solo pada Sabtu (26/4/2025).
Acara ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anggota Bersathu di seluruh Indonesia, agar mengikuti ketentuan haji sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ketua Umum DPP Bersathu, Wawan Suhada, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji. Ia mengingatkan bahwa penggunaan visa non-haji untuk berhaji dapat berujung pada tindakan tegas dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
"Anggota Bersathu harus memastikan perjalanan haji dilakukan menggunakan visa resmi. Jangan ada yang mencoba menggunakan visa ziarah atau visa lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Al-Multazam Group dan BERSATHU Akan Gelar Sosialisasi Haji Furada Resmi di Salatiga
Perwakilan dari Kementerian Agama turut menegaskan langkah-langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, termasuk pengamanan ketat di bandara internasional.
"Kami bekerjasama dengan pihak imigrasi dan kepolisian melakukan sweeping intensif. Puluhan calon jemaah telah dicegah karena berusaha berhaji dengan visa ziarah atau visa amil," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal DPP Bersathu, Rizky Sembada, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
Solo dipilih sebagai lokasi kali ini karena, berdasarkan data, daerah ini termasuk yang cukup banyak menyumbang keberangkatan haji menggunakan visa non-haji pada tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Solo lebih sadar dan memahami bahwa berhaji harus menggunakan visa yang benar," kata Rizky.
Dalam kesempatan tersebut, Rizky juga membedah jenis-jenis visa haji yang sah tetapi tidak berlaku untuk warga Indonesia, seperti visa B2C yang dikeluarkan untuk warga negara asing yang berdomisili di negara-negara Eropa, Kanada, atau Brasil.
Visa B2C ini, lanjutnya, tidak dapat digunakan oleh warga negara Indonesia yang bermukim di Indonesia dan tidak memiliki izin tinggal di luar negeri.
Baca Juga: DPD BERSATHU Jateng Resmi Dilantik, Seminar Dorong Peningkatan Layanan Haji dan Umrah
"Para penyelenggara travel harus jujur. Jangan memanipulasi data dengan menggunakan kuota negara lain. Jangan mengulangi kejadian tahun 2022, di mana sejumlah jemaah Indonesia dipulangkan karena menggunakan kuota negara tetangga," tegas Rizky.
Selain itu, Rizky juga menyampaikan keprihatinannya terhadap lambatnya penerbitan visa haji tahun ini, meskipun pembayaran telah dilakukan di sistem e-hajj.
Ia berharap Kementerian Agama dapat memaksimalkan pemanfaatan kuota haji yang tersisa, agar lebih banyak calon jemaah yang sudah siap bisa diberangkatkan.
"Kami berharap pemerintah memberi peluang bagi mereka yang sudah siap berangkat, supaya kuota yang tersisa tidak terbuang sia-sia," tutupnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Sukoharjo, Kodim Kabupaten Sukoharjo, satuan Kopassus, tokoh masyarakat, serta pengurus travel haji dan umrah dari berbagai asosiasi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










