Akurat

Harga Emas Antam Logam Mulia Mengalami Naik Turun, Seberapa Mahal Harga Emas di Masa Nabi Muhammad SAW?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 April 2025, 11:30 WIB
Harga Emas Antam Logam Mulia Mengalami Naik Turun, Seberapa Mahal Harga Emas di Masa Nabi Muhammad SAW?

AKURAT.CO Harga emas merupakan salah satu instrumen investasi yang paling banyak diperhatikan oleh masyarakat, terutama di Indonesia.

Salah satu produk emas yang paling dikenal adalah Emas Antam Logam Mulia, yang kerap mengalami fluktuasi harga, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global, seperti inflasi, ketegangan geopolitik, dan kebijakan moneter negara besar.

Namun, jika kita menelisik lebih dalam mengenai harga emas dalam sejarah, khususnya pada masa Nabi Muhammad SAW, kita akan menemukan bahwa emas bukan hanya menjadi barang berharga, tetapi juga memiliki peran penting dalam perdagangan dan sistem ekonomi pada masa itu.

Fluktuasi Harga Emas Antam Logam Mulia

Emas Antam Logam Mulia adalah produk emas batangan yang dikeluarkan oleh PT. Antam (Aneka Tambang), perusahaan milik negara Indonesia.

Harga emas ini memiliki kecenderungan untuk berfluktuasi seiring dengan dinamika pasar global.

Misalnya, dalam beberapa bulan terakhir, harga emas mengalami naik turun, dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi, ketegangan perdagangan internasional, serta perubahan kebijakan bank sentral di berbagai negara.

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 27 April 2025: Turun Kembali Rp2.048.000 per Gram

Harga emas cenderung naik pada saat ketidakpastian ekonomi tinggi, karena emas dianggap sebagai safe haven asset—aset yang dianggap aman dan dapat melindungi nilai kekayaan dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Sebaliknya, ketika pasar lebih stabil dan tingkat suku bunga naik, harga emas bisa turun, karena investor lebih memilih untuk menempatkan dananya pada instrumen yang lebih menguntungkan.

Sebagai contoh, pada Januari 2025, harga emas Antam tercatat sekitar Rp 1.000.000 per gram, namun harga ini dapat naik atau turun seiring dengan kondisi pasar internasional yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi makro.

Emas di Masa Nabi Muhammad SAW

Pada masa Nabi Muhammad SAW, emas juga memiliki nilai yang sangat tinggi, baik dalam perdagangan maupun dalam konteks sosial-ekonomi.

Meskipun sistem moneter di masa tersebut belum sepenuhnya berkembang seperti saat ini, emas sudah dikenal sebagai alat tukar yang sangat bernilai.

Dalam sejarah Islam, emas digunakan sebagai alat pembayaran yang sah (miskal) dan berfungsi sebagai sarana untuk menilai kekayaan dan transaksi ekonomi.

Emas juga dipakai dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti untuk membayar mahar (maskawin) dalam pernikahan, pembayaran zakat, dan transaksi perdagangan.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, harga emas tidak bisa dipandang seperti dalam sistem moneter modern, namun terdapat sejumlah riwayat yang memberikan gambaran mengenai harga emas pada waktu itu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW menyebutkan perbandingan antara emas dan perak dalam konteks zakat. Dalam salah satu hadits yang terkenal, Nabi Muhammad SAW menyebutkan:

"Tidak ada zakat pada emas hingga mencapai 20 dinar, dan tidak ada zakat pada perak hingga mencapai 200 dirham". (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: 5 Investasi dalam Islam, Selain Emas Antam Logam Mulia

Sebagai informasi, satu dinar pada masa Nabi Muhammad SAW setara dengan sekitar 4,25 gram emas, sementara satu dirham setara dengan sekitar 2,975 gram perak.

Berdasarkan perbandingan ini, kita bisa mendapatkan gambaran tentang nilai emas di masa itu. Dengan demikian, jika 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, maka perbandingan harga antara emas dan perak pada waktu itu sangat terkait dengan standar transaksi dan penggunaan dalam zakat.

Estimasi Harga Emas pada Masa Nabi

Untuk memperkirakan harga emas pada masa Nabi Muhammad SAW, kita harus mengonversi nilai-nilai historis dalam bentuk yang lebih mudah dipahami berdasarkan ukuran kekinian.

Jika kita melihat pada konteks zakat yang ditetapkan dalam hadits di atas, satu dinar yang setara dengan 4,25 gram emas mungkin memiliki nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sistem moneter saat ini, namun sulit untuk mengukurnya secara langsung karena faktor-faktor inflasi dan perubahan ekonomi yang sangat besar sejak zaman tersebut.

Namun, beberapa sumber historis dan ekonomi modern mencoba mengonversi nilai dinar dari masa Nabi ke harga emas kontemporer.

Berdasarkan kalkulasi perkiraan, harga 1 dinar (4,25 gram emas) pada zaman Nabi Muhammad SAW dapat setara dengan sekitar 20 dirham perak. Dalam konteks nilai tukar modern, angka ini bisa diartikan sebagai harga yang cukup tinggi, dengan mengingat standar hidup pada masa itu.

Sebagai perbandingan, jika kita menggunakan harga emas saat ini, yang per gramnya berkisar Rp 1.000.000, maka 4,25 gram emas yang setara dengan satu dinar akan berharga sekitar Rp 4.250.000.

Meski begitu, nilai tersebut tetap harus dikonversi lebih lanjut untuk memahami bagaimana besarnya daya beli masyarakat pada masa Nabi, yang tentunya berbeda jauh dengan kondisi ekonomi modern.

Kesimpulannya, harga emas memang mengalami naik turun, baik pada produk emas modern seperti Antam Logam Mulia maupun dalam sistem ekonomi masa lalu.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, meskipun tidak ada sistem harga yang setara dengan sistem moneter modern, emas tetap menjadi barang berharga yang digunakan dalam transaksi ekonomi, khususnya dalam perhitungan zakat dan perdagangan.

Fluktuasi harga emas yang kita saksikan saat ini, baik di Indonesia maupun secara global, mengingatkan kita pada pentingnya emas dalam sejarah sebagai simbol kekayaan, kekuatan ekonomi, dan bahkan spiritual.

Harga emas yang cenderung naik saat ketidakpastian ekonomi global saat ini, mungkin memiliki paralel dengan pentingnya stabilitas ekonomi yang pernah diupayakan pada masa Nabi Muhammad SAW melalui sistem yang berbasiskan nilai-nilai yang adil dan berimbang.

Dengan pemahaman ini, kita tidak hanya melihat harga emas sebagai angka yang berfluktuasi, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah panjang yang membentuk cara pandang kita terhadap kekayaan dan sistem ekonomi yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.