Mengapa Makanan Mengandung Babi Tidak Baik Dikonsumsi Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, persoalan halal dan haram bukan sekadar soal hukum fikih belaka, tetapi bagian dari konstruksi etis dan spiritual yang membentuk karakter seorang Muslim. Salah satu hal yang sangat ditekankan adalah larangan mengonsumsi daging babi. Termasuk makanan yang mengandung babi.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Ia bersumber langsung dari wahyu, didukung oleh logika kesehatan, serta sarat dengan makna spiritual yang dalam.
Al-Qur’an telah menyebutkan larangan ini dalam beberapa tempat, dan penekanannya tidak sekadar sekali. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)
Ayat ini tidak hanya melarang konsumsi babi, tetapi juga memasukkan larangan tersebut dalam satu paket hukum bersama dengan darah dan bangkai.
Baca Juga: Isu Dugaan Minyak Babi Mie Gacoan, Islam Wanti-wanti Hoax dalam Penyebaran Informasi
Artinya, babi secara eksplisit dikategorikan sebagai najis dan tidak layak dikonsumsi oleh seorang Muslim. Larangan ini diulang kembali dalam Surah Al-An'am ayat 145 dan Surah An-Nahl ayat 115, menunjukkan betapa seriusnya perintah ini.
Dalam Islam, hukum-hukum yang berkaitan dengan makanan bukan hanya diturunkan untuk mengatur aspek ritual, tetapi juga melibatkan perlindungan terhadap kesehatan fisik dan spiritual manusia.
Babi, dalam konteks ilmiah, telah dikaji memiliki potensi menjadi media berbagai jenis parasit dan penyakit seperti cacing pita, trichinellosis, dan lainnya.
Meski teknologi modern dapat mengurangi risiko tersebut, Islam memandang masalah ini dari sudut kesucian (ṭahārah) dan ketaatan (ṭā‘ah), bukan semata-mata dari sisi empiris.
Dalam Surah Al-A'raf ayat 157, Allah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad diutus untuk menghalalkan yang baik (ṭayyibāt) dan mengharamkan yang buruk (khabā’ith):
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَـٰٓئِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157)
Kata khabā’ith dalam ayat ini bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang kotor, menjijikkan, atau membahayakan. Dalam kerangka ini, babi termasuk kategori yang diharamkan karena termasuk dalam jenis yang kotor dan tidak baik, baik secara jasmani maupun ruhani.
Larangan mengonsumsi makanan yang mengandung babi tidak bisa direduksi hanya menjadi soal fiqih yang kaku. Ia adalah ekspresi dari ketundukan pada perintah Ilahi, bentuk dari ‘ubūdiyyah (penghambaan) yang sadar dan berkesadaran.
Dalam perspektif spiritual, menjauhi makanan haram berarti menjaga hati dan tubuh dari pengaruh negatif yang dapat merusak integritas keimanan.
Makanan adalah sumber energi; dan ketika sumber itu berasal dari yang haram, maka cahaya dalam jiwa pun bisa tertutupi oleh kegelapan dosa.
Baca Juga: Prabowo Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Pelaku Ingin Mengadu Domba
Oleh karena itu, menjauhi makanan yang mengandung babi bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga langkah menuju kebersihan batin, kesehatan lahiriah, dan harmonisasi dengan fitrah manusia.
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali pasti ada hikmah besar di baliknya, baik yang dapat dijangkau oleh akal manusia maupun yang berada di luar jangkauan rasionalitas kita.
Maka, dalam sikap penuh takzim, seorang Muslim berkata: sami‘nā wa aṭa‘nā—kami mendengar dan kami taat. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









