Akurat

Adakah Nikah Batin Seperti pada Serial Bidaah dalam Ajaran Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 April 2025, 10:20 WIB
Adakah Nikah Batin Seperti pada Serial Bidaah dalam Ajaran Islam?

AKURAT.CO Serial Malaysia Bidaah memang berhasil memantik diskusi publik, bukan hanya karena kualitas dramatisasinya yang kuat, tapi juga karena tema-tema keagamaan yang diangkat secara berani.

Salah satu isu yang paling memancing tanda tanya adalah praktik “nikah batin” dalam sekte fiktif Jihad Ummah.

Dalam serial itu, “nikah batin” digambarkan sebagai bentuk pernikahan spiritual yang tidak tercatat secara hukum, dilakukan secara tertutup di bawah kendali pemimpin sekte, dan hanya diketahui oleh segelintir orang dalam.

Pertanyaannya, apakah “nikah batin” semacam ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?

Dalam syariat Islam, pernikahan bukan hanya kontrak spiritual antara dua insan, tapi juga institusi sosial yang transparan, dilindungi hukum, dan harus memenuhi rukun serta syarat yang sah.

Rukun nikah yang lima—ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul—bukanlah simbol formalitas belaka, tapi bagian dari perlindungan terhadap martabat dan hak-hak kedua belah pihak, terutama perempuan.

Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan pentingnya akad nikah yang terang dan bertanggung jawab:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan...”
(QS. An-Nur: 32)

Baca Juga: Viral Serial Bidaah, Apa Saja Hikmah yang Bisa Diambil?

Ayat ini bukan hanya menunjukkan anjuran menikah, tapi juga bahwa pernikahan adalah urusan sosial—diperintah kepada komunitas, bukan hanya individu. Nikah tidak dilakukan sembunyi-sembunyi, apalagi hanya secara "batiniah" tanpa saksi dan wali yang sah.

Rasulullah SAW pun menekankan pentingnya keterbukaan dalam pernikahan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, beliau bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah pernikahan ini, dan adakanlah di masjid, serta tabuhlah rebana sebagai tanda (kegembiraan).”

Praktik nikah yang tertutup dan bersifat “batin” tanpa ada pengakuan wali, tanpa saksi, tanpa akad yang jelas, bukan hanya tidak sah dalam pandangan Islam, tetapi juga membuka pintu kezaliman terhadap perempuan.

Dalam konteks serial Bidaah, “nikah batin” yang dilakukan oleh pemimpin sekte menjadi alat dominasi dan pelecehan, bukan sebagai bentuk ibadah atau cinta.

Hal ini bertentangan langsung dengan maqashid syariah—tujuan hukum Islam—yang salah satunya adalah menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh).

Jika ada yang membungkus nikah secara mistik, diam-diam, tanpa pengesahan hukum, lalu mengklaimnya sebagai “pernikahan ruhani” atau “jalan cinta ilahiah”, maka itu adalah penyimpangan.

Islam tidak mengenal nikah yang membungkam suara perempuan, meniadakan perlindungan hukum, dan menjadikan ajaran agama sebagai kedok kekuasaan seksual.

Baca Juga: Link Nonton Serial Bidaah yang Sedang Trending di Tiktok

Serial Bidaah adalah cermin gelap dari fenomena sektarian yang nyata di banyak tempat.

Ia memperlihatkan bahwa kejahatan bisa terjadi dengan jubah agama, dan salah satu bentuk paling merusaknya adalah menyelewengkan konsep suci pernikahan menjadi alat manipulasi.

Maka penting bagi umat Islam untuk memahami fiqh pernikahan bukan hanya sebagai aturan, tapi sebagai sistem perlindungan yang dirancang syariat untuk melindungi kemuliaan manusia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.