Niat Puasa Syawal 2025 Sekaligus Senin-Kamis, Apakah Boleh Digabung?

AKURAT.CO Niat puasa Syawal 2025 sekaligus Senin-Kamis apakah boleh digabung? Di antara kebiasaan sebagian umat Islam setelah Ramadhan adalah melanjutkan ibadah dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.
Ini merupakan amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Namun, muncul satu pertanyaan yang sering ditanyakan setiap tahun: apakah boleh berniat puasa Syawal sekaligus dengan puasa Senin-Kamis?
Misalnya, jika hari Senin jatuh pada awal Syawal, apakah boleh seseorang berpuasa dengan dua niat sekaligus—yakni niat puasa enam hari Syawal dan niat puasa sunnah hari Senin?
Pertanyaan ini relevan secara fiqih karena menyentuh dua persoalan penting: niat dan penggabungan ibadah sunnah. Dalam Islam, niat merupakan elemen utama dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, sebagaimana sabda Nabi:
"إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى"
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Niat Puasa Syawal Bisa Dilakukan di Siang Hari, Ini Sejumlah Dalilnya!
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu niat. Dalam kasus puasa Syawal dan Senin-Kamis, jumhur ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali membolehkan penggabungan niat, dengan alasan bahwa kedua puasa tersebut bersifat sunnah dan tidak saling bertentangan tujuannya.
Menurut mereka, seseorang yang berpuasa pada hari Senin dengan niat puasa Syawal dan juga mengharap keutamaan puasa hari Senin, tetap mendapatkan pahala keduanya, walaupun yang dominan adalah niat puasa Syawal.
Imam Nawawi dalam al-Majmū' menjelaskan:
"ولو صام في ستة من شوال يوم الخميس أو الاثنين، ونوى به صوم الست وصوم الاثنين أو الخميس حصل له فضل الست وفضل اليوم."
"Jika seseorang berpuasa enam hari Syawal bertepatan pada hari Kamis atau Senin, dan ia berniat untuk puasa enam Syawal sekaligus puasa hari Kamis atau Senin, maka ia mendapatkan pahala keduanya."
Namun, sebagian ulama lain, khususnya dari mazhab Maliki, lebih berhati-hati dalam hal ini. Mereka menekankan pentingnya keikhlasan niat untuk satu ibadah tertentu, dan menghindari niat ganda yang bisa mengurangi kesempurnaan pahala.
Dalam praktiknya, mereka menganjurkan agar puasa Syawal dilakukan tersendiri, agar pahala yang dijanjikan “seperti berpuasa setahun penuh” itu bisa diraih secara utuh tanpa keraguan.
Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip iḥtisāb dalam puasa, yaitu mengharap pahala secara khusus dari setiap amal ibadah yang dilakukan secara terpisah, bukan digabungkan.
Dalam hadis yang berkaitan dengan puasa enam hari Syawal, Rasulullah menekankan "tsumma atba‘ahu" (kemudian mengikutkan), yang dalam tafsir sebagian ulama dipahami sebagai amal yang berdiri sendiri.
Namun, dalam konteks kepraktisan dan semangat untuk tetap istiqamah dalam ibadah pasca-Ramadhan, penggabungan niat ini tetap dapat diterima. Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu, sehingga tidak memungkinkan untuk memisahkan pelaksanaan puasa.
Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Syawal: Menjaga Spirit Ibadah Pasca Bulan Ramadhan
Maka, jika seseorang di tahun 2025 ini ingin menunaikan puasa enam hari Syawal dan bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, ia boleh meniatkan keduanya sekaligus, dan tetap mendapat pahala.
Akan tetapi, apabila ia ingin meraih kesempurnaan pahala masing-masing ibadah secara penuh, maka memisahkan niat dan pelaksanaan akan lebih utama (afdhal).
Kesimpulannya, penggabungan niat puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis adalah perkara yang dibolehkan menurut mayoritas ulama. Ini termasuk bentuk keringanan (rukhsah) yang memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Namun, bagi mereka yang mampu dan ingin mengejar keutamaan secara maksimal, menjalankan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis secara terpisah tetap menjadi pilihan yang lebih utama dan hati-hati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










