Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan, Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa Senin-Kamis?

AKURAT.CO Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling personal dalam Islam. Ia adalah ibadah yang hanya diketahui antara hamba dan Rabb-nya.
Dalam banyak hadis, puasa digambarkan sebagai amalan yang pahalanya langsung diberikan oleh Allah tanpa batas.
Maka tidak heran jika umat Islam gemar menjalankan berbagai macam puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah), atau puasa enam hari di bulan Syawal.
Namun bagaimana jika seseorang juga memiliki tanggungan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan? Apakah boleh menggabungkan niat antara puasa qadha dengan puasa-puasa sunnah tersebut?
Pertanyaan ini sebenarnya mencerminkan keinginan seorang muslim untuk maksimal dalam ibadah, sekaligus efisien dalam mengatur waktu.
Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan kajian mendalam dari sudut pandang fikih dan dalil-dalil syar’i yang relevan.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban. Barang siapa tidak melaksanakannya karena uzur seperti sakit atau safar, maka wajib menggantinya di hari lain. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan April 2025, Pahalanya Sangat Besar!
Dari ayat ini jelas bahwa mengganti puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Maka prioritas utamanya adalah menunaikan puasa qadha terlebih dahulu.
Namun, apakah dalam praktiknya qadha ini bisa digabungkan dengan puasa-puasa sunnah seperti Ayyamul Bidh atau Senin-Kamis?
Mayoritas ulama membolehkan penggabungan dua niat puasa dalam satu hari, dengan syarat bahwa niat tersebut dilakukan sejak malam hari (bagi puasa wajib), dan niat utamanya adalah untuk puasa yang wajib.
Jika kemudian bersamaan dengan hari tersebut terdapat anjuran sunnah seperti Senin atau Ayyamul Bidh, maka seseorang akan tetap mendapatkan keutamaan hari tersebut.
Contohnya, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan dan ia berpuasa pada hari Kamis dengan niat qadha, maka ia telah menjalankan puasa wajib di hari yang juga disunnahkan berpuasa. Ulama mengatakan, ia akan mendapatkan pahala dari keduanya insyaAllah.
Dalil yang sering dijadikan dasar dalam kaidah penggabungan ibadah ini adalah prinsip dalam fikih:
إذا اجتمع عبادتان من جنس واحد في وقت واحد ولم يفعلهما على جهة الانفراد، دخلت إحداهما في الأخرى
“Apabila dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam satu waktu, dan tidak dilakukan secara terpisah, maka salah satunya masuk ke dalam yang lain.”
Dalam hal ini, baik qadha maupun puasa sunnah adalah ibadah puasa, dan jika dilakukan dalam satu waktu dengan niat utama untuk qadha, maka ia dapat mencakup keutamaan puasa sunnah juga.
Namun, beberapa ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali lebih berhati-hati dan menyarankan untuk memisahkan antara puasa wajib dan sunnah agar pahala dari masing-masing ibadah didapat secara sempurna.
Mereka beralasan bahwa ibadah wajib dan sunnah memiliki intensi yang berbeda sehingga sebaiknya tidak digabungkan. Tapi ini bukan berarti penggabungan itu haram atau tidak sah, hanya lebih utama untuk memisahkannya jika mampu.
Sementara itu, dalam konteks puasa Ayyamul Bidh yang memiliki keutamaan tersendiri, sebagian ulama menyarankan untuk niat qadha di hari-hari tersebut agar tetap bisa mendapatkan keutamaannya.
Meski tidak berniat puasa Ayyamul Bidh secara eksplisit, selama berpuasa pada tanggal 13, 14, atau 15 bulan Hijriyah, maka ia tetap akan mendapatkan bagian dari keutamaannya karena amal itu sesuai waktu yang dianjurkan.
Baca Juga: Kapan Batas Puasa Syawal 2025? Catat Tanggalnya Ya!
Jadi, jika ada seseorang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin mengqadha pada hari Senin atau Kamis, atau bertepatan dengan Ayyamul Bidh, maka ia boleh berniat qadha saja, dan tetap berharap pada Allah atas limpahan pahala dari keutamaan hari tersebut.
Kesimpulannya, menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah seperti Ayyamul Bidh dan Senin-Kamis hukumnya boleh menurut mayoritas ulama, dan puasanya sah.
Namun jika ingin mendapatkan pahala yang lebih sempurna menurut sebagian pendapat, maka sebaiknya memisahkan niat dan hari-harinya.
Namun dalam kondisi terbatas seperti kesibukan, waktu yang sempit, atau menghindari terlambat mengganti puasa Ramadhan, penggabungan ini adalah solusi praktis dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









