Akurat

Judi Kamboja Menargetkan Warga Indonesia, Ini Hukum Judi dalam Al-Qur'an

Fajar Rizky Ramadhan | 7 April 2025, 05:00 WIB
Judi Kamboja Menargetkan Warga Indonesia, Ini Hukum Judi dalam Al-Qur'an

AKURAT.CO Judi Kamboja menjadi biang kerok tercandunya sebagian masyarakat Indonesia dalam bermain judi online. Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena judi daring yang bermarkas di luar negeri, salah satunya dari Kamboja, semakin marak menargetkan warga Indonesia.

Praktik ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat. Melalui teknologi yang canggih dan kampanye digital yang tersembunyi, para pelaku judi Kamboja menyasar segmen masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, dengan iming-iming keuntungan instan dan gaya hidup mewah.

Padahal, di balik layar gemerlapnya, aktivitas judi Kamboja ini menyimpan kehancuran yang sangat dalam.

Realita ini menuntut kita untuk kembali menelaah bagaimana pandangan Islam terhadap praktik judi atau yang dalam bahasa Arab disebut al-maysir atau al-qimār.

Al-Qur'an secara eksplisit menolak praktik ini sebagai bagian dari perbuatan setan yang menyesatkan dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Allah Swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 219:

"يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا"

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Baca Juga: Ustaz Marjuki Hasanuddin: Puasa Benteng dari Judi Online yang Kian Marak

Ayat ini menjadi landasan pertama bagi umat Islam dalam menilai bahwa meskipun judi mungkin menghadirkan manfaat sesaat—misalnya dalam bentuk hadiah atau keuntungan material—namun bahayanya terhadap moral, ekonomi, dan hubungan sosial jauh lebih besar dan merusak.

Larangan ini ditegaskan kembali dalam Surah al-Mā’idah ayat 90:

"يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Ayat ini bersifat qath‘i (pasti) dalam pelarangannya dan tidak memberi ruang kompromi. Judi disandingkan dengan khamar dan penyembahan berhala—perbuatan-perbuatan yang jelas merusak baik dari sisi akidah maupun moral.

Dalam kerangka ini, judi bukan sekadar permainan atau sarana mencari rezeki alternatif, melainkan jalan menuju kehancuran diri dan masyarakat.

Lebih jauh, Allah mengungkapkan dampak sosial dari praktik judi dalam ayat selanjutnya, Surah al-Mā’idah ayat 91:

"إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَاوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ"

Artinya: "Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat ini mengandung peringatan serius bahwa dampak judi bukan sekadar kerugian materi. Ia mampu menimbulkan permusuhan antar manusia, bahkan memutus hubungan sosial. Lebih fatal lagi, ia menjauhkan manusia dari dzikrullah (ingat kepada Allah) dan mengabaikan salat, sebagai fondasi spiritual utama dalam Islam.

Maka, jika praktik judi yang dijalankan dari luar negeri seperti Kamboja sudah menyasar warga Indonesia, ini bukan sekadar persoalan hukum pidana atau ekonomi nasional. Ini adalah pertarungan moral dan spiritual.

Umat Islam perlu menyadari bahwa perlawanan terhadap judi bukan sekadar karena ia ilegal menurut hukum negara, tetapi karena ia jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Qur’ani yang menjunjung kemuliaan manusia.

Baca Juga: Ustaz Setyo Kurniawan Ingatkan Bahaya Judi Online dalam Kultum Ramadhan

Pertanyaannya sekarang: Apakah kita masih akan memandang judi sebagai "hiburan" yang bisa dimaklumi, sementara Al-Qur'an dengan tegas mengklasifikasikannya sebagai rijs (kotoran) yang berasal dari setan? Atau justru kita akan memilih jalur penyucian diri dengan menjauh dari segala bentuk perjudian yang nyata-nyata hanya akan memperbudak hati dan melemahkan nalar?

Sudah saatnya umat Islam bersikap tegas, memperkuat literasi keagamaan, dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, terutama dalam menghadapi tantangan modern seperti judi daring lintas negara ini. Jangan sampai kita kalah karena kelengahan dan sikap permisif terhadap hal yang telah nyata dilarang oleh Allah yang Maha Bijaksana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.