Akurat

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Hanya di dalam Hati? Berikut Penjelasan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Maret 2025, 08:30 WIB
Bolehkah Niat Zakat Fitrah Hanya di dalam Hati? Berikut Penjelasan Islam

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah niat, yang menjadi pembeda antara ibadah dan sekadar aktivitas sosial biasa.

Namun, apakah niat zakat fitrah cukup hanya di dalam hati, ataukah harus dilafalkan?

Hakikat Niat dalam Ibadah

Dalam Islam, niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap amal ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadis yang sangat masyhur:

"إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى"

Artinya: "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1446 H Kapan? Berikut Penjelasan Kemenag

Hadis ini menunjukkan bahwa niat adalah inti dari ibadah. Para ulama sepakat bahwa niat dalam ibadah harus ada, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai apakah niat itu harus dilafalkan atau cukup di dalam hati.

Pandangan Ulama tentang Niat Zakat Fitrah

Mayoritas ulama fiqih, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali, sepakat bahwa niat dalam zakat fitrah adalah syarat sah. Namun, mereka memiliki perbedaan dalam teknis pelaksanaannya.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, niat cukup dilakukan di dalam hati tanpa perlu dilafalkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa tempat niat adalah hati, dan melafalkannya hanya bersifat sunnah untuk membantu hati dalam menghadirkan niat.

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi cenderung lebih longgar. Dalam mazhab Maliki, seseorang yang menyerahkan zakat kepada amil yang terpercaya tanpa melafalkan niat tetap dianggap sah, karena adanya keumuman niat dalam hati.

Sedangkan dalam mazhab Hanafi, bahkan jika seseorang memberi zakat tanpa menyadari bahwa itu zakat fitrah, kemudian ia menyadarinya di kemudian hari, maka tetap sah.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Niat dalam Zakat

Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit tentang pelafalan niat dalam zakat, tetapi menegaskan bahwa zakat adalah bentuk ketaatan kepada Allah. Allah berfirman:

"وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ"

Artinya: "Padahal mereka hanya diperintah untuk menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat; dan itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5)

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga menyatakan bahwa zakat harus dikeluarkan dengan niat sebagai ibadah kepada Allah:

"اجعلوها في طعام المساكين فإنه طهور لكم"

Artinya: "Jadikanlah zakat fitrah sebagai makanan bagi orang miskin, karena itu merupakan penyucian bagi kalian." (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah di Indonesia untuk Idul Fitri 1446 H

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah adalah ibadah, sehingga harus disertai niat untuk mendapatkan pahala dari Allah.

Kesimpulannya, berdasarkan dalil dan pandangan ulama, niat dalam zakat fitrah cukup dilakukan di dalam hati dan tidak harus dilafalkan.

Yang terpenting adalah kesadaran bahwa zakat yang diberikan itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Namun, melafalkan niat tetap dianjurkan untuk membantu menghadirkan niat dalam hati dan menghindari kelalaian.

Dengan demikian, bagi siapa pun yang hendak menunaikan zakat fitrah, cukup memastikan dalam hati bahwa yang diberikan itu adalah zakat fitrah, meskipun tidak melafalkannya. Yang terpenting adalah keikhlasan dalam berzakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.