Segini Besaran Zakat Fitrah di Indonesia untuk Idul Fitri 1446 H

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tujuan dari zakat ini adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadan serta membantu mereka yang kurang mampu.
Menurut syariat Islam, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha' atau sekitar 2,5–3 kg bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Di Indonesia, bahan makanan yang dijadikan standar adalah beras.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, besaran nominalnya mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi.
Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kisaran zakat fitrah tahun 2025 berada di angka Rp 40.000–Rp 60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2025
Berikut beberapa contoh besaran zakat fitrah di beberapa daerah:
- Kabupaten Subang: 2,8 kg atau 3,5 liter beras, setara dengan Rp 40.000 per jiwa.
- Jabodetabek: Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Untuk menentukan jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan, langkah-langkah berikut bisa dilakukan:
- Tentukan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.
- Cek harga pasar untuk mengetahui harga beras per kilogram sesuai kualitas yang dikonsumsi.
- Kalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5–3 kg per orang).
- Jika membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
Sebagai contoh, jika harga beras Rp 15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
- 2,5 kg × Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang
- 3 kg × Rp 15.000 = Rp 45.000 per orang
Jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, total zakat fitrah yang harus dibayarkan berkisar Rp 150.000–Rp 180.000.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Orang Tua, Anak, dan Saudara
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Namun, waktu terbaik untuk membayarkannya adalah beberapa hari sebelum Lebaran agar dapat segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
Untuk memastikan besaran zakat fitrah yang berlaku di daerah masing-masing, masyarakat dapat merujuk pada keputusan resmi BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










