Akurat

Catat Hari Libur Lebaran 2025 Terbaru, Simak Rinciannya!

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Maret 2025, 08:30 WIB
Catat Hari Libur Lebaran 2025 Terbaru, Simak Rinciannya!

AKURAT.CO Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah dan cuti bersama Lebaran 2025. Hal ini menyesuaikan hari libur lebaran 2025 terbaru.

Libur sekolah yang sebelumnya dimulai pada 24 Maret kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 8 April 2025.

Dengan demikian, siswa mendapatkan total sekitar 20 hari libur sebelum kembali bersekolah pada 9 April 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik.

"Diperkirakan 52 persen penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik. Jika semua berangkat dalam waktu yang sama, potensi kemacetan akan sangat besar," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, pada Rabu (13/3/2025).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 untuk Wilayah Jakarta Selama Sebulan

Kebijakan ini juga selaras dengan penerapan sistem work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025

  • 21-28 Maret 2025: Libur tahap pertama sebelum Idul Fitri
  • 2-8 April 2025: Libur tahap kedua setelah Idul Fitri
  • 9 April 2025: Sekolah kembali aktif

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025

  • 31 Maret-1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
  • 2-4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • 7 April 2025: Tambahan cuti bersama

Dengan tambahan libur akhir pekan pada 5-6 April, pegawai dan pekerja dapat menikmati total enam hari libur berturut-turut.

Baca Juga: Mengapa 17 Ramadhan Disebut Malam Nuzulul Quran? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman serta membantu mengurangi kepadatan di jalur transportasi utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.