Hukum Menukar Uang Baru di Sepanjang Jalan dengan Lebih, Apakah Riba?

AKURAT.CO Fenomena penukaran uang baru menjelang hari raya menjadi tradisi yang sudah sangat akrab di masyarakat Indonesia.
Di sepanjang jalan, kita sering menjumpai para penyedia jasa penukaran uang baru dengan imbalan tertentu.
Biasanya, mereka menetapkan biaya tambahan — misalnya, menukar uang pecahan Rp100.000 dengan uang baru pecahan Rp5.000, tetapi jumlah total uang baru yang diterima lebih sedikit daripada nominal yang diserahkan. Lalu, timbul pertanyaan: apakah praktik seperti ini termasuk riba?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami konsep riba dalam Islam. Dalam bahasa Arab, riba berarti tambahan atau kelebihan yang diambil tanpa adanya pertukaran yang seimbang.
Dalam syariat Islam, riba diharamkan dengan tegas sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi landasan kuat dalam pembahasan terkait hukum transaksi keuangan, termasuk penukaran uang.
Baca Juga: Menukar Uang Baru di PINTAR BI dengan Uang Lama, Riba atau Bukan?
Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi — yaitu barang yang apabila dipertukarkan, harus memenuhi syarat tertentu agar terhindar dari riba. Rasulullah SAW bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, sama takarannya, dan dilakukan secara tunai. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka kalian, asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim)
Uang di masa sekarang dianalogikan dengan emas dan perak di zaman Rasulullah, karena sama-sama berfungsi sebagai alat tukar.
Oleh karena itu, prinsip yang sama berlaku dalam transaksi penukaran uang: harus sama nominal dan dilakukan secara tunai.
Jika ada tambahan dalam nilai tukarnya — seperti menukar Rp100.000 dengan pecahan uang baru tetapi hanya mendapat Rp90.000 — maka kelebihan yang diambil inilah yang dikategorikan sebagai riba.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa praktik ini tidak sepenuhnya disebut riba jika tambahan tersebut dianggap sebagai biaya jasa (ujrah) atas layanan penukaran uang, bukan karena kelebihan dalam pertukaran nilai uang. Pendapat ini mengacu pada konsep jual beli jasa yang diperbolehkan dalam Islam.
Baca Juga: Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Kehabisan!
Maka, jika penjual uang baru dengan jelas menyatakan bahwa kelebihan tersebut adalah biaya jasa (seperti ongkos mendatangkan dan menyediakan uang baru), sebagian ulama memandangnya boleh selama dilakukan secara transparan.
Tetapi, jika kelebihan tersebut dianggap bagian dari nilai uang yang ditukar, maka itu masuk dalam kategori riba yang dilarang.
Dari sini, kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi sangat penting. Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk menghindari segala bentuk riba dan ketidakjelasan dalam transaksi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









