Akurat

Isu Dugaan Terdapat Minyak Babi pada Mie Gacoan, Kenapa Babi Haram dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Februari 2025, 06:45 WIB
Isu Dugaan Terdapat Minyak Babi pada Mie Gacoan, Kenapa Babi Haram dalam Islam?

 

AKURAT.CO Baru-baru ini trending di media sosial terkait isu dugaan terdapat minyak babi pada mie gacoan. Isu ini tidak bisa dibenarkan.

Isu dugaan adanya minyak babi pada Mie Gacoan ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Bagi umat Islam, kabar seperti ini tentu menimbulkan kekhawatiran, mengingat Islam sangat tegas dalam mengatur kehalalan makanan.

Salah satu yang diharamkan dengan jelas dalam Islam adalah babi dan segala turunannya. Namun, mengapa babi begitu diharamkan dalam Islam? Apa dasar larangan ini, dan apa hikmah di baliknya?

Islam menetapkan kehalalan dan keharaman sesuatu berdasarkan wahyu Allah SWT yang disampaikan melalui Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas melarang konsumsi babi. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, Allah berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)

Baca Juga: Viral Isu Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi, Ini Fakta Sebenarnya dan Tips Memilih Makanan Halal

Ayat ini menegaskan bahwa daging babi termasuk dalam kategori makanan yang diharamkan dengan sangat jelas.

Larangan ini juga diulang dalam Surah Al-Ma'idah ayat 3 dan Surah Al-An’am ayat 145, menunjukkan betapa pentingnya menjauhi konsumsi babi dan produk turunannya.

Selain larangan tekstual dalam Al-Qur'an, Islam juga memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan dalam menentukan kehalalan makanan.

Babi dikenal sebagai hewan yang hidup dalam lingkungan kotor dan sering mengonsumsi benda-benda najis.

Berbagai penelitian medis modern juga menunjukkan bahwa daging babi dapat menjadi sumber berbagai penyakit berbahaya karena potensi cacing pita (Taenia solium) dan virus lainnya.

Namun, di balik semua alasan medis dan ilmiah tersebut, bagi seorang Muslim, alasan utama menjauhi babi adalah ketaatan kepada perintah Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

Artinya: "Dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A’raf: 157)

Daging babi termasuk dalam kategori "khaba'its" atau sesuatu yang buruk dan kotor, sehingga diharamkan untuk dikonsumsi.

Larangan ini bukan semata-mata karena alasan kesehatan, tetapi karena keharaman tersebut telah ditetapkan oleh Allah sebagai bagian dari aturan syariat yang harus ditaati.

Baca Juga: Dapat Uang dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Halal Tidak untuk Beli Makan Keluarga?

Dalam konteks isu dugaan penggunaan minyak babi pada Mie Gacoan, kehati-hatian menjadi sangat penting.

Islam mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu meneliti dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya atau mengambil sikap.

Jika benar produk tersebut mengandung unsur haram, umat Islam wajib menghindarinya. Namun, jika belum ada bukti yang jelas, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi justru bisa menjadi bagian dari penyebaran fitnah, yang juga dilarang dalam Islam.

Dengan demikian, menjauhi babi bukan hanya soal mengikuti hukum syariat, tetapi juga bagian dari menjaga kebersihan jiwa dan kesehatan tubuh.

Islam mengajarkan umatnya untuk memilih makanan yang halal dan baik (thayyib), karena makanan yang kita konsumsi berpengaruh pada diterima atau tidaknya amal ibadah kita.

Oleh karena itu, setiap Muslim harus lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memastikan bahwa apa yang dikonsumsi benar-benar sesuai dengan ketentuan Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.