Akurat

Memakai Yandex Browser untuk Nonton Video Syur, Haram atau Tidak?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Februari 2025, 11:00 WIB
Memakai Yandex Browser untuk Nonton Video Syur, Haram atau Tidak?

AKURAT.CO Memakai Yandex Browser untuk nonton video syur memiliki konsekuensi dalam perspektif Islam.

Dalam era digital, akses terhadap berbagai konten semakin mudah, termasuk video yang mengandung unsur syur.

Salah satu platform yang sering disebut dapat membuka akses lebih luas adalah Yandex Browser.

Namun, dalam perspektif Islam, pertanyaannya bukan hanya tentang teknis penggunaan, tetapi juga tentang hukum syariah terkait menonton konten semacam itu.

Islam telah menetapkan batasan yang jelas mengenai pandangan mata. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30).

Baca Juga: Link Bu Guru Salsa TikTok Viral Video, Islam Wanti-wanti dalam Menjaga Pandangan!

Ayat ini menegaskan bahwa seorang mukmin diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri.

Menonton video syur secara langsung bertentangan dengan perintah ini, karena secara sengaja mengarahkan pandangan kepada sesuatu yang diharamkan.

Demikian pula, dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda:

إِنَّ اللّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالزِّنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah menginginkan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa zina tidak hanya terbatas pada hubungan fisik, tetapi juga mencakup zina mata, yaitu melihat sesuatu yang diharamkan.

Dengan demikian, menonton video syur, baik melalui Yandex Browser atau media lain, termasuk dalam kategori ini.

Baca Juga: Saldo Dana Kaget Hari Ini untuk Tabungan Persiapan Mudik Lebaran, Halal atau Tidak?

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat merusak moral dan keimanan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)

Menonton video syur adalah salah satu bentuk mendekati zina karena dapat menimbulkan syahwat, memancing pikiran kotor, dan melemahkan kontrol diri. Oleh karena itu, dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

ما أدى إلى الحرام فهو حرام

Artinya: “Apa yang mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya juga haram.”

Dari perspektif ini, jelas bahwa menonton video syur bukan hanya perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, tetapi juga dapat berakibat buruk pada kehidupan spiritual dan sosial seseorang.

Oleh karena itu, seorang Muslim sebaiknya menjauhi konten-konten semacam itu dan menggunakan teknologi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.