Akurat

H-7 Bulan Puasa Ramadhan, Ini Hukum Meninggalkan Qadha Puasa Ramadhan

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Februari 2025, 08:00 WIB
H-7 Bulan Puasa Ramadhan, Ini Hukum Meninggalkan Qadha Puasa Ramadhan

AKURAT.CO Ramadhan tinggal tujuh hari lagi. Suasana semakin terasa dengan berbagai persiapan menyambut bulan suci.

Namun, bagi sebagian orang, ada hal yang membebani pikiran: hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum sempat diganti.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan qadha puasa Ramadhan?

Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Jika seseorang tidak berpuasa karena uzur yang dibenarkan—seperti sakit, perjalanan, haid, atau nifas—maka ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, tetapi tetap mewajibkan mereka menggantinya.

Lalu, bagaimana jika seseorang menunda qadha puasanya tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya tiba?

Baca Juga: Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan di Hari Jumat Sebelum Tiba Puasa Ramadhan?

Para ulama bersepakat bahwa menunda qadha tanpa alasan syar'i adalah perbuatan yang tercela.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa siapa yang mampu mengganti puasanya tetapi lalai hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan bahwa wajib bagi seseorang mengganti puasanya sebelum Ramadhan berikutnya.

Jika ia menunda tanpa uzur, maka ia berdosa dan menurut sebagian ulama wajib membayar fidyah sebagai tambahan.

Pandangan ini merujuk pada pendapat sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, yang mewajibkan fidyah bagi mereka yang menunda qadha tanpa alasan hingga Ramadhan berikutnya.

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fidyah tidak diwajibkan, tetapi cukup dengan mengqadha puasa yang ditinggalkan, meskipun tetap berdosa karena menunda tanpa alasan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kemenag: Panduan Lengkap untuk Seluruh Indonesia

Kesimpulannya, meninggalkan qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan berdosa menurut kesepakatan ulama.

Kewajiban menggantinya tetap berlaku, dan sebagian ulama menambahkan kewajiban fidyah sebagai bentuk denda.

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih memiliki hutang puasa, sebaiknya segera menggantinya sebelum bulan suci tiba agar tidak terjerumus dalam kelalaian yang berujung dosa.

Sebagai penutup, marilah kita berusaha menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih, tanpa tanggungan ibadah yang belum ditunaikan.

Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan dan keberkahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.