Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan di Hari Jumat Sebelum Tiba Puasa Ramadhan?

AKURAT.CO Ada sebuah pertanyaan yang mungkin terbesit dalam diri kita, yaitu bolehkah qadha puasa Ramadhan di hari Jumat sebelum tiba puasa Ramadhan?
Menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak orang yang mulai mengingat kembali hutang puasa yang belum tertunaikan dari Ramadhan sebelumnya.
Sebagian orang bertanya-tanya, bolehkah mengqadha puasa Ramadhan di hari Jumat, terutama jika belum sempat menggantinya hingga mendekati Ramadhan berikutnya?
Dalam Islam, puasa qadha memiliki hukum yang berbeda dengan puasa sunnah. Jika puasa sunnah disunnahkan untuk tidak dilakukan secara khusus di hari Jumat tanpa disertai dengan puasa sebelum atau sesudahnya, maka bagaimana dengan puasa qadha?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ
Artinya: "Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelumnya atau hari setelahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: NU Puasa Ramadhan 2025 Kapan? Ini Cara NU Menentukan Awal Bulan Puasa
Hadis ini sering menjadi rujukan dalam pembahasan puasa pada hari Jumat. Namun, perlu dipahami bahwa larangan dalam hadis ini berlaku untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib seperti qadha Ramadhan.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan berpuasa pada hari Jumat secara tunggal adalah dalam konteks puasa sunnah yang tidak memiliki dasar kewajiban.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan makruh jika seseorang berpuasa sunnah hanya pada hari Jumat tanpa diiringi puasa sehari sebelumnya atau setelahnya.
Namun, jika yang dilakukan adalah puasa wajib seperti qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kafarat, maka hukumnya boleh, bahkan dianjurkan jika waktunya sudah mendesak sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya mengganti pada hari-hari lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini tidak membatasi kapan hari qadha tersebut harus dilakukan, selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sebelum Ramadhan berikutnya.
Oleh karena itu, mengqadha puasa di hari Jumat adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak masuk dalam larangan sebagaimana puasa sunnah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kemenag: Panduan Lengkap untuk Seluruh Indonesia
Kesimpulannya, bagi siapa saja yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan ingin mengqadhanya pada hari Jumat, hal itu boleh dilakukan.
Tidak ada dalil yang melarang qadha puasa di hari Jumat karena ia termasuk kategori puasa wajib.
Namun, jika seseorang ingin lebih berhati-hati dan ingin menghindari khilaf, ia dapat menambahkan puasa sehari sebelumnya (Kamis) atau sehari setelahnya (Sabtu), meskipun ini bukan keharusan.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hutang puasa telah tertunaikan sebelum masuk Ramadhan berikutnya agar tidak terkena kewajiban fidyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










