Akurat

Kamis 1 Mei Libur Hari Buruh Internasional, Apakah Jumat Juga Libur Hari Kejepit?

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Mei 2025, 09:30 WIB
Kamis 1 Mei Libur Hari Buruh Internasional, Apakah Jumat Juga Libur Hari Kejepit?

AKURAT.CO Kamis, 1 Mei 2025, diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan sebutan May Day.

Hari ini secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan hari libur ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap perjuangan historis kaum pekerja serta upaya memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak kalangan hari ini adalah: apakah Jumat, 2 Mei 2025—yang secara posisi kalender berada di antara hari libur nasional dan akhir pekan—juga termasuk hari libur atau cuti bersama?

Hal ini kerap disebut sebagai “hari kejepit nasional”, suatu kondisi di mana satu hari kerja terselip di antara dua hari libur dan sering dijadikan momen untuk libur tambahan secara tidak resmi.

Sayangnya, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025—yang termuat dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024—tidak terdapat penetapan Jumat, 2 Mei 2025 sebagai hari cuti bersama.

Baca Juga: 1 Mei 2025 Hari Buruh: Libur atau Tidak? Cek Faktanya di Sini!

Pemerintah hanya menetapkan 1 Mei sebagai libur nasional, sementara 2 Mei tetap menjadi hari kerja biasa bagi ASN, BUMN, maupun sektor swasta, kecuali kebijakan internal perusahaan atau instansi yang memberi kelonggaran cuti mandiri.

Dengan kata lain, Jumat 2 Mei 2025 bukan merupakan bagian dari cuti bersama resmi. Artinya, aktivitas kerja dan pelayanan publik tetap berlangsung normal kecuali ada pengumuman khusus dari institusi atau perusahaan masing-masing.

Bagi mereka yang ingin memanfaatkan momentum “hari kejepit” untuk beristirahat atau berlibur, maka harus mengambil cuti tahunan secara mandiri.

Fenomena “hari kejepit” memang sering menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks produktivitas dan efisiensi kerja versus kebutuhan rekreasi masyarakat.

Dalam banyak kasus sebelumnya, pemerintah pernah menetapkan cuti bersama di hari kejepit dengan pertimbangan arus mudik, peningkatan konsumsi domestik, serta dukungan terhadap sektor pariwisata.

Namun untuk tahun ini, keputusan tampaknya mengacu pada pertimbangan efisiensi kerja pasca-libur panjang Idulfitri yang baru saja berlangsung awal April lalu.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Buruh Nasional 2025 Penuh Semangat, Cocok untuk Para Pekerja Indonesia!

Sebagai catatan, bulan Mei 2025 masih akan diwarnai beberapa hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Hari Raya Waisak jatuh pada Senin, 12 Mei dan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis, 29 Mei, yang diikuti cuti bersama pada Jumat, 30 Mei.

Kombinasi ini akan memberi waktu istirahat cukup panjang di akhir bulan, memberi ruang yang lebih strategis untuk mengambil waktu libur dibanding hanya mengejar hari kejepit di awal bulan.

Akhirnya, Hari Buruh 1 Mei tetap menjadi momen reflektif yang penting. Di balik perdebatan soal libur dan cuti, esensinya adalah penghargaan terhadap perjuangan historis kaum pekerja dan dorongan untuk terus memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak buruh dalam kehidupan sosial ekonomi Indonesia masa kini.

Semoga semangat May Day bukan hanya menjadi simbol, melainkan pijakan bagi pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada martabat manusia pekerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.