Bolehkah Puasa Sunah pada Nisfu Syakban? Begini Jawaban Islam!

AKURAT.CO Puasa Nisfu Syakban merupakan salah satu amalan yang sering dipertanyakan dalam Islam.
Sebagian orang meyakini bahwa puasa pada pertengahan bulan Syakban memiliki keutamaan khusus, sementara yang lain meragukan dalilnya.
Lantas, apakah puasa ini benar-benar dianjurkan dalam Islam?
Dalil Keutamaan Malam Nisfu Syakban
Nisfu Syakban secara harfiah berarti pertengahan bulan Syakban, yang jatuh pada malam ke-15 dalam kalender Hijriyah.
Malam ini sering dikaitkan dengan pengampunan dan rahmat Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ bersabda:
اللهُ يَطَّلِعُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ، إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Allah melihat seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Syakban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1390)
Hadis ini menunjukkan bahwa malam Nisfu Syakban adalah malam istimewa, di mana Allah memberikan pengampunan bagi hamba-hamba-Nya, kecuali bagi mereka yang terjerumus dalam kesyirikan dan permusuhan. Namun, hadis ini tidak secara langsung menyebutkan anjuran untuk berpuasa di siang harinya.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Nisfu Syaban di Pagi Hari
Dalil tentang Puasa di Bulan Syakban
Meskipun tidak ada hadis shahih yang secara khusus menganjurkan puasa tepat pada tanggal 15 Syakban, banyak hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Syakban. Dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَكْمِلُ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa dalam satu bulan dibandingkan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969; Muslim, no. 1156)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memang sering berpuasa di bulan Syakban. Namun, yang ditekankan adalah banyaknya puasa di bulan ini secara umum, bukan hanya pada tanggal 15 saja.
Pendapat Para Ulama tentang Puasa Nisfu Syakban
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa Nisfu Syakban. Sebagian ulama membolehkan puasa pada tanggal ini, dengan alasan bahwa puasa di bulan Syakban secara umum dianjurkan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa berpuasa pada tanggal 15 Syakban hukumnya mubah (boleh), karena termasuk dalam puasa sunnah di pertengahan bulan (Ayyamul Bidh).
Namun, ada pula ulama yang menganggap puasa pada hari tersebut tidak memiliki keutamaan khusus.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Latha’if Al-Ma’arif menegaskan bahwa meskipun puasa di bulan Syakban adalah sunnah, mengkhususkan tanggal 15 Syakban tanpa dalil yang jelas tidaklah dianjurkan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Nisfu Syakban hukumnya boleh, namun tidak ada dalil yang secara khusus menganjurkan puasa pada tanggal 15 saja.
Yang lebih dianjurkan adalah memperbanyak puasa di bulan Syakban secara umum, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang ingin berpuasa pada Nisfu Syakban, diperbolehkan dengan niat mengikuti sunnah puasa Syakban, bukan karena meyakini keistimewaan khusus pada hari tersebut.
Wallahu a'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









