Akurat

Proxy Site VPN dalam Perspektif Fiqih: Batasan dan Kebolehan dalam Mengakses Internet

Lufaefi | 11 Februari 2025, 08:00 WIB
Proxy Site VPN dalam Perspektif Fiqih: Batasan dan Kebolehan dalam Mengakses Internet

AKURAT.CO Proxy Site VPN dalam Islam memiliki pandangan tersendiri. Di era digital, akses informasi menjadi lebih luas, tetapi di sisi lain, pembatasan terhadap konten tertentu juga semakin ketat, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun penyedia layanan internet.

Salah satu solusi yang banyak digunakan untuk mengatasi pembatasan ini adalah proxy site VPN (Virtual Private Network), yang memungkinkan pengguna mengakses internet secara lebih bebas dan aman.

Dalam perspektif fiqih, penggunaan VPN memunculkan pertanyaan tentang batasan dan kebolehannya: apakah boleh digunakan untuk mengakses informasi yang diblokir, dan dalam kondisi apa penggunaannya dibenarkan menurut syariat?

Dalam Islam, setiap tindakan harus dinilai berdasarkan prinsip halal dan haram, serta mempertimbangkan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya.

Dalam hal ini, VPN dapat dianalogikan sebagai alat atau sarana (wasilah) yang hukum penggunaannya bergantung pada tujuan dan dampaknya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Baca Juga: Proxy Site VPN dan Etika Bermedia dalam Islam: Menjaga Keamanan Digital dengan Prinsip Syariah

Ayat ini memberikan pedoman bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk tujuan kebaikan dan ketakwaan dibolehkan, sedangkan yang digunakan untuk kejahatan dan pelanggaran dilarang.

Jika VPN digunakan untuk melindungi data pribadi, mengamankan transaksi keuangan, atau mengakses informasi yang bermanfaat dan tidak tersedia karena kendala tertentu, maka penggunaannya dapat dikategorikan sebagai bagian dari kemaslahatan.

Namun, jika VPN digunakan untuk mengakses situs yang berisi konten terlarang, seperti pornografi, perjudian, atau propaganda kebencian, maka ini bertentangan dengan prinsip syariah. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَإِنَّ عَلَى اللَّهِ عَهْدًا لِمَنْ شَرِبَ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

“Setiap yang memabukkan itu haram. Dan sesungguhnya Allah telah berjanji bahwa siapa saja yang meminum sesuatu yang memabukkan, maka Allah akan memberinya minuman dari ‘thinah al-khabal’ (cairan dari keringat penghuni neraka).” (HR. Muslim)

Hadis ini menekankan prinsip bahwa segala sesuatu yang membawa pada keburukan dan kemaksiatan harus dijauhi. Jika VPN menjadi sarana untuk mengakses sesuatu yang merusak akhlak dan iman, maka penggunaannya menjadi haram.

Di sisi lain, dalam beberapa kondisi, VPN dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan menyebarkan kebenaran.

Dalam sejarah Islam, ada banyak kisah tentang bagaimana informasi yang benar perlu disampaikan meskipun ada upaya pembungkaman.

Dalam konteks digital, jika sebuah informasi yang penting bagi kemaslahatan umat sengaja diblokir oleh pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau politik yang zalim, maka penggunaan VPN untuk mengakses kebenaran bisa menjadi bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Allah berfirman:

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Ayat ini mengajarkan bahwa menyembunyikan kebenaran adalah sebuah dosa, sehingga jika VPN digunakan untuk mengakses informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, maka penggunaannya dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib.

Baca Juga: Google Play Perkenalkan Lencana 'Terverifikasi' untuk Aplikasi VPN

Kesimpulannya, dalam fiqih Islam, penggunaan VPN tidak serta-merta halal atau haram, tetapi tergantung pada niat dan tujuan penggunaannya.

Jika digunakan untuk melindungi privasi, mengamankan data, atau mengakses informasi yang bermanfaat, maka hukumnya boleh.

Namun, jika digunakan untuk sesuatu yang melanggar syariat, seperti mengakses konten haram atau melakukan aktivitas ilegal, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan:

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum suatu sarana tergantung pada tujuan penggunaannya.”

Dengan demikian, umat Islam yang menggunakan VPN harus memahami batasan dan kebolehannya dalam syariat, agar teknologi ini menjadi alat yang membawa manfaat dan keberkahan, bukan sarana yang menjerumuskan pada kemaksiatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.