Bolehkah Masjid Menggunakan Penglaris agar Jamaahnya Ramai?

AKURAT.CO Dalam kehidupan masyarakat Muslim, masjid memiliki peran sentral sebagai tempat ibadah, pendidikan, dan penguatan ukhuwah Islamiyah.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan, apakah boleh suatu masjid menggunakan "penglaris" agar jamaahnya ramai?
Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh aspek syariat, tetapi juga berkaitan dengan esensi keberadaan masjid sebagai rumah Allah (بيت الله) yang suci.
Pengertian Penglaris dan Kaitannya dengan Masjid
Istilah "penglaris" umumnya merujuk pada upaya menarik minat orang dengan cara tertentu, baik melalui strategi yang wajar maupun pendekatan yang melibatkan unsur magis.
Dalam konteks masjid, "penglaris" dapat diartikan sebagai upaya menarik jamaah, baik dengan cara seperti menghadirkan program menarik, atau bahkan menggunakan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti jampi-jampi atau benda-benda tertentu yang dianggap memiliki kekuatan gaib.
Islam sangat menekankan kemurnian niat dalam beribadah kepada Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى"
Artinya: "Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan."
Hadis ini menegaskan bahwa segala perbuatan yang dilakukan, termasuk dalam mengelola masjid, harus dilandasi niat yang benar, yaitu semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengajak umat kepada kebaikan.
Baca Juga: 50 Tema Isra Mi'raj 2025 yang Cocok untuk Acara di Masjid dan Majelis Taklim
Jika suatu masjid menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat, seperti penglaris berbasis kekuatan gaib, maka hal itu jelas bertentangan dengan prinsip tauhid.
Larangan Menggunakan Praktik Syirik
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ومن يشرك بالله فقد افترى إثما عظيما"
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar." (QS. An-Nisa: 48).
Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa syirik, termasuk jika seseorang atau suatu pihak, seperti pengelola masjid, menggunakan jimat atau benda tertentu dengan keyakinan bahwa benda tersebut mampu menarik jamaah.
Praktik semacam ini tidak hanya mengotori kemurnian tauhid, tetapi juga menciptakan ketergantungan kepada selain Allah.
Cara yang Dianjurkan untuk Meramaikan Masjid
Islam memberikan banyak panduan untuk menarik jamaah tanpa harus melibatkan praktik yang bertentangan dengan syariat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"من بنى لله مسجدا يبتغي به وجه الله بنى الله له بيتا في الجنة"
Artinya: "Barangsiapa membangun masjid karena mengharap ridha Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga."
Hadis ini menekankan pentingnya keikhlasan dalam membangun dan memakmurkan masjid.
Pengelola masjid dapat menarik jamaah dengan menciptakan lingkungan yang nyaman, menyelenggarakan kajian-kajian yang relevan, dan menyebarkan dakwah Islam dengan hikmah dan kasih sayang.
Kesimpulannya, menggunakan penglaris untuk meramaikan masjid, terutama jika melibatkan unsur magis atau syirik, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Baca Juga: Doa Penglaris Dagangan, Dijamin Tidak Pernah Sepi!
Masjid adalah tempat yang suci, yang harus dikelola dengan niat yang tulus dan cara-cara yang sesuai dengan syariat. Jamaah akan datang dengan sendirinya jika masjid mampu menjadi pusat spiritual, intelektual, dan sosial yang memancarkan nilai-nilai Islam.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
"وأن المساجد لله فلا تدعوا مع الله أحدا"
Artinya: "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah sesuatu pun di dalamnya selain Allah." (QS. Al-Jin: 18).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









