Akurat

Larangan Menjadi Pemimpin yang Arogan dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Januari 2025, 07:30 WIB
Larangan Menjadi Pemimpin yang Arogan dalam Islam

AKURAT.CO Kepemimpinan adalah amanah besar yang dalam Islam memiliki tanggung jawab yang sangat berat.

Pemimpin tidak hanya bertugas untuk mengatur urusan duniawi rakyatnya, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan rahmat Allah tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil.

Salah satu sifat yang sangat dilarang dalam kepemimpinan adalah sifat arogan atau sombong. Islam dengan tegas melarang sifat ini karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS. Luqman: 18)

Ayat ini menggambarkan bahwa sifat sombong dan suka membanggakan diri adalah perilaku yang dibenci oleh Allah.

Seorang pemimpin yang arogan akan cenderung meremehkan orang lain, merasa dirinya paling benar, dan tidak mau mendengar masukan.

Dalam konteks kepemimpinan, sifat ini dapat menimbulkan ketidakadilan, merusak hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta menjauhkan keberkahan dari pemerintahan yang dijalankan.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya sifat arogan dalam sebuah hadis:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِّنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi dari kesombongan.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kesombongan bukanlah perkara sepele. Dalam kepemimpinan, kesombongan dapat menghalangi seorang pemimpin untuk mendengar aspirasi rakyatnya.

Padahal, pemimpin dalam Islam dituntut untuk bersikap adil, rendah hati, dan mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi.

Salah satu contoh nyata yang diberikan Al-Qur'an adalah kisah Fir’aun. Fir’aun adalah pemimpin yang sombong dan merasa dirinya sebagai yang tertinggi, bahkan mengklaim sebagai Tuhan. Allah SWT berfirman tentang kesombongan Fir’aun:

فَٱسْتَخَفَّ قَوْمَهُۥ فَأَطَاعُوهُۚ إِنَّهُمْ كَانُوا۟ قَوْمًۭا فَـٰسِقِينَ

“Maka Fir’aun membodohi kaumnya, lalu mereka menaatinya. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik.” (QS. Az-Zukhruf: 54)

Akibat dari kesombongan Fir’aun, Allah SWT menimpakan azab yang pedih kepadanya dan menjadikannya sebagai peringatan bagi umat manusia.

Kisah ini menjadi pelajaran besar bahwa kepemimpinan yang dibangun di atas kesombongan akan berakhir dengan kehancuran.

Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin harus memiliki sifat tawadhu atau rendah hati. Rasulullah SAW sendiri adalah teladan terbaik dalam hal ini.

Beliau adalah pemimpin yang sangat rendah hati, meskipun posisinya begitu mulia di sisi Allah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

"Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai; orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Menentukan Nasib dengan Kalender Jawa Weton: Apakah Bertentangan dengan Syariat Islam?

Seorang pemimpin yang rendah hati akan menjadi pelindung bagi rakyatnya, bukan malah menjadi ancaman.

Ia akan mendahulukan kepentingan rakyat dan selalu memohon petunjuk kepada Allah agar amanah yang diembannya dapat dijalankan dengan baik.

Sebagai kesimpulan, larangan menjadi pemimpin yang arogan dalam Islam sangat jelas dan tegas.

Kesombongan adalah sifat yang dibenci Allah dan dapat membawa kehancuran baik bagi pemimpin itu sendiri maupun bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Oleh karena itu, seorang pemimpin harus senantiasa introspeksi diri, menjaga hatinya dari kesombongan, dan meneladani akhlak Rasulullah SAW yang penuh dengan kerendahan hati.

Dengan demikian, kepemimpinan yang dijalankan akan mendatangkan keberkahan, keadilan, dan keridhaan Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.