Akurat

Sambut Hari Raya Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Januari 2025, 12:00 WIB
Sambut Hari Raya Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam?

AKURAT.CO Imlek, atau Tahun Baru Cina, adalah salah satu perayaan yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Tradisi yang paling ikonik dari perayaan ini adalah pemberian angpao, yakni amplop merah berisi uang sebagai simbol keberuntungan dan doa untuk kesejahteraan.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum menerima dan memberikan angpao dalam perspektif Islam?

Islam memandang segala sesuatu berdasarkan niat dan konteksnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam konteks menerima angpao, hukum Islam tidak melarang umatnya menerima hadiah dari non-Muslim selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Baca Juga: Menentukan Nasib dengan Kalender Jawa Weton: Apakah Bertentangan dengan Syariat Islam?

Ayat ini memberikan dasar bahwa menjalin hubungan baik dengan non-Muslim selama tidak ada permusuhan atau pelanggaran syariat adalah sesuatu yang dibolehkan.

Dalam hal menerima angpao, selama uang tersebut tidak terkait dengan praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perjudian atau riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh).

Sedangkan untuk memberikan angpao, hal ini juga bergantung pada niat dan tujuan. Jika pemberian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk sedekah atau menjaga hubungan baik dengan tetangga dan teman non-Muslim, maka hal ini diperbolehkan.

Rasulullah ﷺ sendiri pernah menerima hadiah dari non-Muslim dan juga memberikan hadiah kepada mereka, sebagaimana diceritakan dalam berbagai hadits.

Misalnya, dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menerima hadiah dari Raja Heraklius, seorang non-Muslim pada masanya.

Namun, jika pemberian angpao dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap ritual atau kepercayaan yang bertentangan dengan Islam, maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran."

Dengan demikian, umat Islam yang ingin berpartisipasi dalam tradisi pemberian dan penerimaan angpao harus memastikan bahwa niatnya murni untuk menjalin hubungan baik, bukan untuk mendukung hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

Baca Juga: Isra Mi'raj 2025 Kapan? Ini Contoh Rangkaian Acara Isra Mi'raj

Dalam semangat Imlek, umat Islam juga dianjurkan untuk mengingat pentingnya menjaga persaudaraan dan kedamaian antar sesama manusia, sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan memahami batasan dan niat yang benar, tradisi seperti pemberian angpao bisa menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarumat beragama, selama tetap berada dalam koridor syariat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.