Bolehkah Niat Puasa Senin Kamis Digabung dengan Niat Puasa Rajab di Pagi Hari?

AKURAT.CO Dalam Islam, niat merupakan inti dari setiap ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
"Innamal a'malu binniyat, wa innama likulli imri`in ma nawa"
Artinya: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pertanyaan tentang menggandakan niat untuk puasa Senin Kamis dengan puasa Rajab yang diniatkan di pagi hari sering muncul, terutama ketika seseorang ingin memaksimalkan ibadah di bulan Rajab sekaligus menjaga konsistensi sunnah puasa Senin Kamis.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita pahami beberapa prinsip dalam fikih terkait niat dan pelaksanaan ibadah.
Kombinasi Niat dalam Ibadah Sunnah
Para ulama sepakat bahwa dalam ibadah sunnah, menggandakan niat untuk dua ibadah yang serupa diperbolehkan dalam situasi tertentu.
Misalnya, seseorang yang berpuasa pada hari Senin di bulan Rajab dapat menggandakan niat untuk melaksanakan puasa Senin dan puasa Rajab sekaligus. Hal ini karena keduanya adalah puasa sunnah yang tidak saling bertentangan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ibadah sunnah yang jenisnya sama dapat digabungkan niatnya, seperti shalat tahiyyatul masjid yang digabung dengan shalat sunnah rawatib.
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Mudah Diamalkan
Bolehkah Niat di Pagi Hari?
Dalam puasa sunnah, niat dapat dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari), asalkan seseorang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata:
"Dahulu Nabi SAW pernah mendatangiku pada suatu hari, lalu beliau bertanya: 'Apakah kamu memiliki makanan?' Aku menjawab: 'Tidak.' Maka beliau berkata: 'Kalau begitu, aku berpuasa.'" (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah dapat dilakukan di pagi hari, berbeda dengan puasa wajib seperti puasa Ramadhan yang harus diniatkan pada malam hari sebelum fajar.
Dengan demikian, jika seseorang baru berniat di pagi hari untuk melaksanakan puasa Senin sekaligus puasa Rajab, hal ini tetap sah selama ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya.
Dalil Keutamaan Puasa Rajab dan Senin Kamis
Puasa di bulan Rajab memiliki keutamaan karena Rajab termasuk bulan haram (asyhurul hurum), di mana amal kebaikan dilipatgandakan. Allah SWT berfirman:
"Inn ‘iddatasy-syuhuri ‘indallahi itsna ‘asyara syahran fi kitabillahi yauma khalaqas-samawati wal-ardh minha arba‘atun hurum"
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram." (QS. At-Taubah: 36).
Adapun puasa Senin Kamis memiliki keutamaan sebagaimana sabda Nabi SAW:
"Tu‘radu al-a‘malu fi kulli itsnaini wa khamis, fa uhibbu an yu‘rada ‘amali wa ana sha`im."
Artinya: "Amal perbuatan manusia diperlihatkan kepada Allah pada setiap hari Senin dan Kamis, maka aku suka ketika amalanku diperlihatkan, aku dalam keadaan berpuasa." (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Jika Bulan Puasa Libur Sekolah, Apa Manfaatnya bagi Peningkatan Spiritual Anak Didik Menurut Islam?
Kesimpulannya, menggabungkan niat puasa Senin Kamis dengan puasa Rajab diperbolehkan, dan hal ini tidak mengurangi pahala keduanya.
Apabila niat dilakukan di pagi hari, puasa tetap sah selama syarat-syarat sah puasa terpenuhi.
Dalam hal ini, seseorang tidak hanya mendapatkan keutamaan puasa Senin Kamis, tetapi juga keutamaan berpuasa di bulan Rajab sebagai salah satu bulan haram.
Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah yang kita niatkan dan kerjakan dengan ikhlas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










