Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai di Masa Sahabat Nabi Muhammad SAW

AKURAT.CO Pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, sistem sosial Islam menunjukkan model kedermawanan yang sangat ideal.
Salah satu aspek penting dalam sistem tersebut adalah distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan pangan non tunai.
Meskipun konsep "non tunai" pada masa itu tidak berbentuk sebagaimana sistem elektronik modern, praktik tersebut dapat disaksikan dalam pemberian langsung berupa bahan makanan pokok atau barang kebutuhan lainnya.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat melanjutkan misi beliau untuk memastikan kesejahteraan umat.
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, misalnya, menekankan pentingnya pemerataan kekayaan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di kalangan fakir miskin.
Beliau sering menggunakan Baitul Mal, lembaga keuangan negara Islam pada masa itu, untuk mendistribusikan bantuan berupa gandum, kurma, dan barang-barang lain kepada masyarakat yang membutuhkan.
Abu Bakar dikenal karena kebijaksanaannya dalam memastikan bahwa tidak ada seorang pun di bawah pemerintahannya yang dibiarkan kelaparan.
Baca Juga: Puasa Rajab Berapa Hari dan Tanggal Berapa Saja di 2025?
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, distribusi bantuan pangan menjadi lebih terorganisir.
Umar dikenal dengan reformasinya dalam administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan zakat dan Baitul Mal.
Salah satu inovasi yang dilakukan Umar adalah pembentukan sistem diwan, yaitu semacam daftar penerima manfaat yang mencakup fakir miskin, janda, anak-anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu bekerja.
Melalui diwan ini, bantuan pangan seperti gandum, minyak zaitun, dan susu didistribusikan secara rutin kepada mereka yang berhak.
Selain itu, Umar juga mendirikan gudang-gudang penyimpanan bahan makanan di berbagai wilayah kekhalifahan.
Gudang-gudangbini berfungsi sebagai tempat penyimpanan stok pangan yang dapat didistribusikan segera saat terjadi bencana, seperti kelaparan atau kekeringan.
Salah satu contoh nyata adalah ketika terjadi tahun kelaparan (am al-ramadah), di mana Umar secara pribadi memastikan distribusi bantuan pangan berjalan lancar.
Beliau bahkan enggan makan makanan berkualitas tinggi hingga seluruh rakyatnya terbebas dari kelaparan.
Khalifah Utsman bin Affan RA, yang dikenal dengan kekayaannya dan kedermawanannya, juga melanjutkan tradisi ini.
Utsman sering menyumbangkan hartanya untuk membeli bahan makanan yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
Salah satu peristiwa yang terkenal adalah ketika terjadi kelaparan di Madinah, dan Utsman menyumbangkan seluruh muatan gandum dari kafilah dagangnya untuk kebutuhan umat Islam, tanpa meminta bayaran.
Ali bin Abi Thalib RA, sebagai khalifah keempat, juga menekankan pentingnya keadilan sosial dalam distribusi bantuan pangan.
Beliau menekankan penggunaan zakat, wakaf, dan sedekah untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang cukup terhadap kebutuhan pokok.
Ali sangat keras terhadap para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dalam mengelola bantuan, dan beliau memastikan bahwa distribusi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Nilai-nilai yang menjadi landasan distribusi bantuan pada masa sahabat Nabi Muhammad SAW adalah keadilan, kedermawanan, dan tanggung jawab sosial.
Praktik ini tidak hanya menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan individu, tetapi juga membangun solidaritas di dalam masyarakat.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai di Masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq
Model distribusi yang dilakukan para sahabat menjadi teladan abadi bagi umat Islam dalam mengelola bantuan kepada yang membutuhkan, terutama di era modern yang menawarkan berbagai teknologi untuk mempermudah implementasi nilai-nilai tersebut.
Dengan demikian, distribusi bantuan pangan non tunai di masa sahabat Nabi SAW tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga manifestasi dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga hak-hak sesama manusia.
Praktik-praktik ini terus relevan hingga saat ini, menginspirasi berbagai upaya modern dalam menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









