AKURAT.CO Dalam Islam, perayaan suatu hari tertentu memiliki dasar hukum yang harus dipertimbangkan berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah.
Merayakan tahun baru masehi, yang sering diidentikkan dengan berbagai kegiatan seperti pesta, kembang api, dan hiburan, menjadi topik yang sering dipertanyakan dalam perspektif syariat.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam Islam?
Dasar Hukum dan Pandangan Islam
Islam mengatur perayaan melalui konsep bahwa setiap hari adalah anugerah dari Allah. Nabi Muhammad SAW memberikan panduan dalam merayakan hari-hari tertentu dengan cara yang sesuai syariat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
"Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha."
Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki dua hari raya utama yang telah disyariatkan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Hari-hari raya lain yang tidak memiliki dasar syariat tidak seharusnya dirayakan dengan ritual atau kemeriahan tertentu karena dapat menyerupai perbuatan kaum yang tidak beriman (tasyabbuh).
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
"Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-zur (perkara batil atau palsu)." (QS. Al-Furqan: 72)
Kata "az-zur" dalam ayat ini sebagian ulama tafsir seperti Ibn Katsir memaknainya sebagai perayaan yang tidak disyariatkan atau mengandung unsur kemaksiatan.
Dengan demikian, segala bentuk perayaan yang tidak mengandung nilai ibadah atau syariat sebaiknya ditinggalkan.
Baca Juga: Lupa Niat Puasa Bulan Rajab Malam Hari, Bolehkah Diganti di Siang Hari?
Hukum Merayakan Tahun Baru
Merayakan tahun baru masehi tidak termasuk dalam tradisi Islam. Perayaan ini awalnya berasal dari tradisi non-Islam yang berkaitan dengan pergantian kalender masehi.
Jika perayaan ini dilakukan hanya untuk bersenang-senang, seperti berkumpul bersama keluarga tanpa unsur maksiat, ulama berbeda pendapat.
Sebagian membolehkan dengan syarat tidak ada pelanggaran syariat, tetapi sebagian lainnya cenderung melarang untuk menghindari tasyabbuh dan perbuatan sia-sia.
Firman Allah dalam Al-Qur'an:
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 39)
Ayat ini mengajarkan pentingnya memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Menghabiskan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang tidak berfaedah berarti menyia-nyiakan nikmat waktu yang telah diberikan Allah. Rasulullah SAW juga bersabda:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya, untuk apa dihabiskan." (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Tradisi Kuliner Unik di Berbagai Negara untuk Sambut Tahun Baru
Kesimpulannya, merayakan tahun baru masehi tidak dianjurkan dalam Islam jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, seperti bermewah-mewahan, maksiat, atau meniru tradisi non-Islam.
Umat Islam disarankan untuk mengisi waktu dengan ibadah atau kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah.
Jika seseorang ingin menjadikan pergantian tahun sebagai momentum untuk introspeksi diri dan membuat resolusi kebaikan, hal ini lebih bernilai positif dan sesuai dengan prinsip Islam.
Sebagai umat Muslim, kita sepatutnya senantiasa berhati-hati dalam mengikuti tradisi yang tidak berasal dari Islam agar tidak tergelincir dalam perbuatan yang sia-sia.
Semoga kita senantiasa diberi hidayah untuk menjalani kehidupan sesuai dengan syariat-Nya.