AKURAT.CO Setiap kali pergantian tahun Masehi tiba, perayaan tahun baru menjadi momen yang dinanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat di berbagai belahan dunia.nKembang api, pesta, dan berbagai kegiatan lain menjadi ciri khas perayaan ini.
Namun, bagi umat Islam, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah merayakan tahun baru Masehi diperbolehkan dalam Islam?
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat hukum merayakan tahun baru dari sudut pandang syariat dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits.
Dalam Islam, segala bentuk perayaan harus berdasarkan prinsip tauhid dan tidak menyerupai kebiasaan umat lain yang bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka."
(HR. Abu Dawud, no. 4031)
Hadits ini sering kali menjadi rujukan dalam membahas hukum mengikuti tradisi atau kebiasaan yang berasal dari budaya non-Islam.
Baca Juga: Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Apa Sih Hukum Membayar Pajak dalam Perspektif Islam?
Perayaan tahun baru Masehi pada dasarnya berasal dari tradisi Barat yang banyak diwarnai oleh nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti pesta pora, mabuk-mabukan, dan pemborosan.
Selain itu, Allah ﷻ memerintahkan umat Islam untuk menjadikan hari raya sebagai bentuk ibadah dan syiar Islam. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah, barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)
Islam telah menetapkan dua hari raya utama yang dirayakan oleh umat Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
"Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita." (HR. Bukhari, no. 952; Muslim, no. 892)
Hari raya dalam Islam bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga merupakan waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah, silaturahmi, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Oleh karena itu, merayakan tahun baru Masehi yang tidak memiliki landasan syariat dan sering kali diwarnai dengan kemaksiatan, dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Namun, sebagian ulama membolehkan umat Islam untuk memanfaatkan momen pergantian tahun ini sebagai sarana muhasabah (introspeksi diri) dan memperbaiki kualitas ibadah di masa mendatang, selama tidak disertai dengan aktivitas yang melanggar syariat.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Sejuk, Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru!
Kesimpulannya, hukum merayakan tahun baru Masehi bagi umat Islam sangat bergantung pada bagaimana perayaan itu dilakukan.
Jika perayaan tersebut menyerupai tradisi yang bertentangan dengan Islam atau melibatkan kemaksiatan, maka hukumnya haram.
Namun, jika hanya dijadikan sebagai momen untuk refleksi diri tanpa melanggar aturan syariat, maka hal itu tidak masalah.
Sebagai umat Islam, kita hendaknya selalu berhati-hati dalam menjalankan tradisi agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.