AKURAT.CO Perdebatan seputar boleh tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani sering muncul setiap tahun menjelang perayaan Natal.
Dalam tradisi Islam, pandangan keagamaan mengenai masalah ini tidak seragam dan sering kali bergantung pada interpretasi konteks sosial, budaya, serta prinsip syariah yang lebih luas.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa ulama terkemuka yang membolehkan ucapan selamat Natal, beserta alasan dan fatwa yang mendasarinya.
1. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi
Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama kontemporer dan cendekiawan Muslim terkemuka, memberikan pandangan moderat terkait ucapan selamat Natal.
Dalam karyanya, beliau menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menghormati keberagaman dan hidup berdampingan secara damai.
Al-Qaradawi menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani bukanlah bentuk persetujuan terhadap keyakinan mereka, melainkan ungkapan toleransi dan penghormatan terhadap perayaan mereka.
Beliau berargumen bahwa dalam Al-Qur’an, umat Islam diperintahkan untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka dalam urusan agama (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Oleh karena itu, mengucapkan selamat Natal merupakan bentuk mu’amalah (hubungan sosial) yang diperbolehkan selama tidak melibatkan praktik ibadah agama lain.
2. Syaikh Ahmad Kutty
Syaikh Ahmad Kutty, seorang ulama senior di Islamic Institute of Toronto, juga memberikan pendapat serupa.
Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari etika Islami dalam menjalin hubungan baik dengan tetangga dan masyarakat non-Muslim.
Kutty menekankan pentingnya memahami bahwa ucapan selamat Natal tidak serta-merta berarti seorang Muslim menerima konsep teologis Kristiani, seperti doktrin Trinitas atau kelahiran Yesus sebagai Anak Tuhan.
Baca Juga: Seorang Pemimpin Mengucapkan 'Selamat Natal' kepada Rakyatnya yang Beragama Kristen, Apa Hukumnya dalam Islam?
Menurut Kutty, Islam mengajarkan nilai-nilai universal seperti perdamaian, kasih sayang, dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain. Oleh karena itu, mengucapkan selamat Natal dapat dipandang sebagai manifestasi dari nilai-nilai tersebut.
3. Ulama Indonesia: Gus Dur dan KH. Quraish Shihab
Di Indonesia, beberapa ulama besar juga memberikan pandangan yang moderat terkait ucapan selamat Natal.
Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), mantan Presiden Indonesia sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama, secara terang-terangan mendukung umat Islam yang ingin mengucapkan selamat Natal.
Baginya, ucapan tersebut adalah wujud toleransi beragama yang selaras dengan semangat Pancasila dan prinsip kebhinekaan.
Sementara itu, KH. Quraish Shihab, seorang ulama dan pakar tafsir Al-Qur’an, juga menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah bentuk penghormatan kepada umat Kristiani tanpa melibatkan aspek teologis.
Dalam bukunya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang mengutamakan hubungan harmonis antarumat beragama.
Ucapan selamat Natal, menurutnya, tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama tidak mengandung pengakuan atas kepercayaan yang bertentangan dengan tauhid.
4. Fatwa Dewan Ulama Al-Azhar
Al-Azhar, sebagai institusi keislaman yang dihormati di dunia, juga memiliki pandangan terbuka mengenai masalah ini.
Beberapa ulama Al-Azhar menjelaskan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak dilarang dalam Islam, terutama jika dilakukan dalam konteks sosial untuk menjaga hubungan baik dengan umat Kristiani.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga harmoni dan perdamaian di tengah masyarakat.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan 'Selamat Natal' bagi Orang Islam yang Hidup di Indonesia
Landasan Hukum dan Pendekatan Kontekstual
Para ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal biasanya mendasarkan pendapat mereka pada beberapa prinsip hukum Islam, di antaranya:
1. Kaedah Fiqhiyyah: "Al-‘Adah Muhakkamah" (Kebiasaan atau tradisi dapat dijadikan hukum). Dalam konteks masyarakat plural, mengucapkan selamat Natal adalah tradisi yang menunjukkan hubungan sosial yang baik.
2. Ayat-Ayat Al-Qur’an: Seperti QS. Al-Baqarah: 256 ("Tidak ada paksaan dalam agama") dan QS. An-Nahl: 125 ("Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik").
3. Hadis Nabi Muhammad SAW: Nabi dikenal menghormati tradisi masyarakat non-Muslim selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Dalam Piagam Madinah, Nabi menjalin hubungan harmonis dengan komunitas Yahudi dan Nasrani.
Pandangan ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi realitas sosial yang beragam.
Mereka menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan umat beragama lain tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada individu Muslim berdasarkan pemahaman, konteks, dan keyakinan masing-masing.
Umat Islam diharapkan dapat memahami perbedaan pendapat ini dengan sikap saling menghormati, sehingga harmoni antaragama tetap terjaga.