Akurat

Apa Hukum Bos Memecat Karyawan secara Sepihak? Ini Jawaban Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Desember 2024, 08:00 WIB
Apa Hukum Bos Memecat Karyawan secara Sepihak? Ini Jawaban Perspektif Islam

AKURAT.CO Dalam Islam, hubungan antara majikan dan karyawan tidak hanya bersifat kontraktual, tetapi juga dilandasi oleh nilai-nilai moral dan etika yang tinggi.

Memutus hubungan kerja atau memecat karyawan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan adalah persoalan yang serius dan memerlukan penjelasan hukum dalam perspektif syariat.

Islam mewajibkan setiap individu yang terlibat dalam hubungan kerja untuk berlaku adil dan tidak menzalimi pihak lain. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah ﷺ.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS. An-Nahl: 90).

Ayat ini menjadi landasan bahwa dalam setiap aktivitas kehidupan, termasuk hubungan kerja, keadilan harus ditegakkan.

Seorang bos yang memecat karyawannya secara sepihak tanpa alasan yang sah dapat dianggap bertindak zalim. Dalam Islam, kezaliman adalah dosa besar yang sangat dikecam. Rasulullah ﷺ bersabda:

الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos, Bolehkah Orang Kaya Mendapatkan Bansos dari Pemerintah dalam Perspektif Islam?

Memecat karyawan secara sepihak tanpa memberikan hak-hak mereka, seperti gaji yang belum dibayarkan, pesangon, atau kompensasi lainnya, merupakan bentuk penganiayaan terhadap hak orang lain. Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: "Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya mengering." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan kewajiban majikan untuk memenuhi hak-hak pekerjanya tepat waktu dan dengan penuh tanggung jawab.

Jika seorang bos memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang kuat, apalagi tanpa memberikan hak-hak karyawannya, maka ia telah melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam Islam.

Lebih lanjut, Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1).

Dalam konteks hubungan kerja, akad atau kontrak kerja antara majikan dan karyawan harus dihormati dan dipenuhi.

Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa musyawarah atau tanpa alasan yang jelas adalah pelanggaran terhadap perintah ini.

Jika terjadi perselisihan, Islam menganjurkan agar diselesaikan dengan cara musyawarah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ﷻ:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Artinya: "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali 'Imran: 159).

Dengan demikian, tindakan memecat karyawan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan tanpa memberikan hak-haknya adalah perbuatan zalim yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Seorang bos yang melakukan hal tersebut harus segera bertobat, meminta maaf kepada karyawan yang dirugikan, dan memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Wayan Agus Buntung, Ini 5 Prinsip Islam dalam Mendidik Anak Laki-laki

Islam mengajarkan bahwa keberkahan rezeki dan kehidupan tidak hanya didapat dari bekerja keras, tetapi juga dari keadilan dan kejujuran dalam menjalankan tanggung jawab. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ظَلَمَ مَظْلِمَةً فِي الدُّنْيَا فَإِنَّهَا تُؤَخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Barang siapa yang menzalimi orang lain di dunia, maka akan diambil kebaikannya pada hari kiamat." (HR. Bukhari).

Kesimpulannya, majikan yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak harus bertanggung jawab atas perbuatannya di dunia dan akhirat.

Memperlakukan karyawan dengan adil dan memberikan hak-haknya bukan hanya kewajiban kontraktual, tetapi juga amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.