Akurat

Bolehkah Orang Kaya Menerima Program PKH dari Pemerintah? Ini Jawabannya menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Desember 2024, 06:00 WIB
Bolehkah Orang Kaya Menerima Program PKH dari Pemerintah? Ini Jawabannya menurut Islam

AKURAT.CO Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Namun, muncul pertanyaan: Bolehkah orang kaya yang sebenarnya tidak membutuhkan, tetapi terdaftar sebagai penerima, tetap menerima bantuan ini? 

Dalam Islam, persoalan ini terkait erat dengan nilai-nilai keadilan, amanah, dan hakikat kepantasan dalam menerima suatu pemberian.

Islam menekankan bahwa harta atau bantuan harus diberikan kepada mereka yang berhak. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, MA Tolak PK Para Terpidana dengan Sejumlah Alasan

Ayat ini menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat, yang dalam konteks modern dapat dijadikan pedoman untuk memahami siapa saja yang pantas menerima bantuan sosial seperti PKH.

Fakir dan miskin, yang berada di urutan pertama, adalah mereka yang benar-benar membutuhkan karena ketidakmampuan mereka untuk mencukupi kebutuhan pokok.

Jika seorang kaya menerima bantuan semacam ini padahal ia tidak termasuk golongan tersebut, hal itu berarti ia telah mengambil hak yang bukan miliknya.

Rasulullah SAW pun bersabda:
"Barang siapa meminta-minta padahal ia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia memperbanyak bara api di neraka." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, terlebih jika dilakukan secara sadar, merupakan perbuatan yang tercela.

Orang kaya yang mengambil bantuan seperti PKH secara tidak layak bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam Islam.

Dalam Islam, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk berlaku amanah. Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58).

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH via cekbansos.kemensos.go.id Tepat Sasaran? Simak Etika untuk Orang yang Mampu Tapi Terdaftar

Jika seseorang yang berkecukupan tetap menerima bantuan yang diperuntukkan bagi fakir miskin, maka ia telah melanggar amanah yang diembankan kepadanya. Tindakan ini bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan dosa karena menyalahi perintah Allah.

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, orang kaya yang menerima bantuan seperti PKH sementara ia tidak membutuhkan, telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan. Harta tersebut lebih layak diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan.

Islam mengajarkan keadilan dalam pembagian rezeki, dan setiap individu harus memiliki kesadaran untuk tidak mengambil hak orang lain demi menjaga keharmonisan sosial dan keridhaan Allah.

Dengan memahami nilai-nilai ini, umat Islam diharapkan dapat berlaku jujur dan amanah dalam menerima atau menolak bantuan, sesuai dengan keadaan masing-masing. Hal ini adalah wujud nyata dari implementasi keimanan dalam kehidupan sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.