Bolehkah Orang Kaya Menerima Program PKH dari Pemerintah? Ini Jawabannya menurut Islam

AKURAT.CO Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Namun, muncul pertanyaan: Bolehkah orang kaya yang sebenarnya tidak membutuhkan, tetapi terdaftar sebagai penerima, tetap menerima bantuan ini?
Dalam Islam, persoalan ini terkait erat dengan nilai-nilai keadilan, amanah, dan hakikat kepantasan dalam menerima suatu pemberian.
Islam menekankan bahwa harta atau bantuan harus diberikan kepada mereka yang berhak. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, MA Tolak PK Para Terpidana dengan Sejumlah Alasan
Ayat ini menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat, yang dalam konteks modern dapat dijadikan pedoman untuk memahami siapa saja yang pantas menerima bantuan sosial seperti PKH.
Fakir dan miskin, yang berada di urutan pertama, adalah mereka yang benar-benar membutuhkan karena ketidakmampuan mereka untuk mencukupi kebutuhan pokok.
Jika seorang kaya menerima bantuan semacam ini padahal ia tidak termasuk golongan tersebut, hal itu berarti ia telah mengambil hak yang bukan miliknya.
Rasulullah SAW pun bersabda:
"Barang siapa meminta-minta padahal ia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia memperbanyak bara api di neraka." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, terlebih jika dilakukan secara sadar, merupakan perbuatan yang tercela.
Orang kaya yang mengambil bantuan seperti PKH secara tidak layak bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam Islam.
Dalam Islam, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk berlaku amanah. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58).
Jika seseorang yang berkecukupan tetap menerima bantuan yang diperuntukkan bagi fakir miskin, maka ia telah melanggar amanah yang diembankan kepadanya. Tindakan ini bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan dosa karena menyalahi perintah Allah.
Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, orang kaya yang menerima bantuan seperti PKH sementara ia tidak membutuhkan, telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan. Harta tersebut lebih layak diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan.
Islam mengajarkan keadilan dalam pembagian rezeki, dan setiap individu harus memiliki kesadaran untuk tidak mengambil hak orang lain demi menjaga keharmonisan sosial dan keridhaan Allah.
Dengan memahami nilai-nilai ini, umat Islam diharapkan dapat berlaku jujur dan amanah dalam menerima atau menolak bantuan, sesuai dengan keadaan masing-masing. Hal ini adalah wujud nyata dari implementasi keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







