Suami Baru Irish Bella Diduga Belum Lunasi Mahar, Begini Hukumnya menurut Islam

AKURAT.CO Dalam pernikahan, mahar memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam.
Mahar, yang sering disebut sebagai "shadaq" atau "shidaq" dalam Al-Qur'an, adalah pemberian wajib dari seorang suami kepada istrinya sebagai tanda penghormatan, keseriusan, dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Mahar bukanlah sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian dari akad nikah yang tidak dapat diabaikan.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Dan berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai sesuatu yang baik lagi menyenangkan.”
Ayat ini menegaskan kewajiban memberikan mahar kepada istri sebagai hak mutlak yang harus dipenuhi oleh suami.
Mahar adalah hak yang tidak boleh diabaikan, kecuali jika istri dengan rela hati mengikhlaskannya.
Jika terjadi pengabaian atau penundaan dalam pelunasan mahar, maka hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Baca Juga: Irish Bella Diberi Maskawin Berupa Masjid, Apakah Boleh dalam Islam?
Dalam kasus yang diduga melibatkan suami baru Irish Bella, jika benar bahwa mahar belum dilunasi, maka hal ini perlu dicermati dari beberapa sisi.
Pertama, akad nikah tetap sah selama mahar disebutkan dalam akad, meskipun belum dilunasi.
Namun, mahar tersebut tetap menjadi utang yang harus segera ditunaikan oleh suami. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hadis ini menekankan pentingnya kesederhanaan dalam mahar, namun tidak berarti mahar bisa diabaikan.
Jika suami tidak mampu melunasi mahar pada waktu yang telah disepakati, ia berkewajiban untuk mengkomunikasikan hal ini dengan baik kepada istri agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Dalam Islam, kewajiban melunasi mahar juga memiliki konsekuensi hukum. Jika seorang suami meninggal dunia sebelum melunasi mahar, maka mahar tersebut dianggap sebagai utang yang harus diselesaikan dari harta warisannya.
Baca Juga: Mahar Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah 20 Ekor Unta, Berapa Rupiah Jika Ditotalkan?
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga hak-hak istri, termasuk dalam hal mahar.
Bagi pihak yang berada dalam situasi seperti ini, sebaiknya segera mencari jalan keluar dengan musyawarah dan mufakat.
Jika diperlukan, dapat melibatkan pihak keluarga atau ulama untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai syariat.
Prinsip utama dalam pernikahan adalah membangun kehidupan yang penuh kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Dengan demikian, pelunasan mahar adalah bagian dari tanggung jawab suami yang harus dipenuhi untuk menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam rumah tangga.
Jika ada kendala, komunikasi dan saling pengertian adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ajaran Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









