Akurat

Apakah Lagu Natal Boleh Dinyanyikan oleh Umat Islam? Berikut Penjelasannya menurut Al-Qur'an dan Hadis

Lufaefi | 3 Desember 2024, 13:30 WIB
Apakah Lagu Natal Boleh Dinyanyikan oleh Umat Islam? Berikut Penjelasannya menurut Al-Qur'an dan Hadis

AKURAT.CO Dalam kehidupan masyarakat yang beragam, terutama di negara seperti Indonesia, interaksi antaragama sering kali menciptakan pertanyaan mengenai batas-batas toleransi.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Natal adalah: apakah seorang Muslim boleh menyanyikan lagu Natal?

Landasan Toleransi dalam Al-Qur'an

Islam mengajarkan pentingnya hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat ini menunjukkan prinsip dasar Islam tentang kebebasan beragama dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.

Dalam konteks ini, menyanyikan lagu Natal sebagai bentuk apresiasi budaya atau partisipasi dalam perayaan bukanlah bentuk pemaksaan akidah, melainkan ungkapan toleransi.

Baca Juga: Menhub: Simpul-simpul Transportasi Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru

Namun, perlu diingat bahwa toleransi dalam Islam memiliki batasan. Batasan tersebut tercermin dalam ayat berikut:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga kamu disentuh oleh api neraka." (QS. Hud: 113)

Bagi seorang Muslim, toleransi tidak boleh sampai melibatkan pengakuan atau pengafirmasian keyakinan yang bertentangan dengan Islam.

Oleh karena itu, isi lagu Natal yang mengandung unsur teologis seperti "Yesus adalah Tuhan" perlu dicermati lebih jauh.

Hadis tentang Interaksi dengan Non-Muslim

Rasulullah adalah teladan terbaik dalam hal berinteraksi dengan non-Muslim. Dalam beberapa riwayat, beliau menunjukkan sikap toleransi yang luar biasa, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama.

Salah satu contohnya adalah ketika beliau menerima delegasi Nasrani dari Najran di Masjid Nabawi. Mereka diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah mereka di dalam masjid.

Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan penghormatan Rasulullah terhadap keyakinan agama lain, selama tidak ada pelanggaran terhadap akidah Islam.

Namun, dalam riwayat lain, Rasulullah juga bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka."(HR. Abu Dawud, no. 4031)

Hadis ini sering dijadikan dalil oleh ulama untuk melarang segala bentuk perayaan atau tindakan yang menyerupai tradisi agama lain, jika tindakan tersebut dianggap sebagai pengakuan terhadap keyakinan mereka.

Dalam konteks menyanyikan lagu Natal, jika dilakukan dengan niat sekadar menghormati budaya atau menjalin hubungan baik, tanpa mengafirmasi keyakinan teologis, sebagian ulama membolehkannya.

Baca Juga: PT CTP Tollways Siapkan Jalan Tol Cibitung-Cilincing untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Pendapat Ulama Kontemporer

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum menyanyikan lagu Natal. Sebagian membolehkan dengan syarat lagu tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah Islam.

Sementara itu, sebagian lainnya memilih untuk melarang, dengan alasan menjaga identitas dan keimanan seorang Muslim.

Dalam bukunya Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimah, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa dalam konteks masyarakat minoritas Muslim, bentuk-bentuk interaksi sosial yang tidak melanggar syariat, seperti menghadiri perayaan atau menyanyikan lagu dengan makna universal, dapat dianggap sebagai bentuk dakwah dan cara untuk menunjukkan kebaikan Islam.

Menyanyikan lagu Natal oleh seorang Muslim tidak dapat disimpulkan secara mutlak halal atau haram, karena bergantung pada niat dan isi lagu tersebut. Jika lagu tersebut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan akidah Islam, maka hal itu jelas tidak diperbolehkan.

Namun, jika dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan niat menjaga hubungan baik tanpa melibatkan aspek teologis, maka hal ini masih menjadi ruang ijtihad para ulama.

Pada akhirnya, seorang Muslim sebaiknya mempertimbangkan maslahat dan mafsadat dari tindakannya, serta berpegang pada prinsip:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Dengan demikian, setiap individu dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi mereka masing-masing, tetap menjaga toleransi, tanpa melanggar batasan akidah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.