AKURAT.CO Pertanyaan mengenai kehalalan makanan sering menjadi perhatian utama umat Islam.
Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan makanan, tetapi juga menyangkut cara memperoleh dan mengolahnya.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup umum: apakah makanan tanpa label halal dari Kementerian Agama (Kemenag) dapat dikonsumsi oleh seorang Muslim?
Prinsip Dasar Halal dalam Islam
Secara teologis, hukum kehalalan makanan didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim wajib memastikan makanan yang dikonsumsinya halal (permissible) dan thayyib (baik).
Kehalalan mengacu pada ketentuan syariat, sedangkan thayyib merujuk pada aspek kesehatan dan kebersihan makanan.
Label Halal sebagai Bukti?
Dalam konteks modern, label halal sering menjadi standar yang dipercaya umat Islam untuk memastikan kehalalan suatu produk.
Di Indonesia, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas mengeluarkan sertifikasi halal.
Baca Juga: Universitas Bakrie Jembatani Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia Dan Filipina
Namun, tidak adanya label halal pada suatu produk tidak otomatis menjadikannya haram. Prinsip ini berakar pada kaidah fikih:
"Asal segala sesuatu itu adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya." (Kaedah fikih dalam kitab-kitab ushul fikih)
Dengan kata lain, jika tidak ada bukti yang jelas bahwa suatu makanan haram, maka makanan tersebut tetap dianggap halal. Misalnya, makanan yang terbuat dari bahan-bahan alami atau tidak melibatkan proses haram dalam pengolahannya.
Tinjauan Fikih dan Kehati-hatian
Meski demikian, para ulama juga menganjurkan sikap kehati-hatian (wara’) dalam memilih makanan, terutama jika makanan tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, tetapi di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar-samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menjaga diri dari yang syubhat, ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengajarkan pentingnya menghindari perkara yang meragukan, termasuk dalam memilih makanan.
Jika makanan tanpa label halal menimbulkan keraguan, maka lebih baik mencari alternatif yang sudah memiliki kejelasan.
Tinjauan Ilmiah dan Praktis
Dalam konteks ilmiah, label halal bukan hanya masalah agama tetapi juga berkaitan dengan transparansi proses produksi.
Label ini menunjukkan bahwa produk telah melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak adanya bahan haram seperti babi, alkohol, atau bahan lain yang dilarang syariat.
Tidak adanya label halal bukan berarti produk tersebut otomatis haram, tetapi memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Tiktoker Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Diduga Promosi Judi Online, Ini Kewajiban Mendapatkan Penghasilan Halal dalam Islam
Misalnya, jika produk tersebut berasal dari negara mayoritas Muslim atau bahan-bahannya sudah diketahui kehalalannya, maka kemungkinan besar produk tersebut halal.
Sebaliknya, jika produk tersebut berasal dari negara non-Muslim atau tidak jelas bahan serta proses produksinya, maka kehati-hatian perlu diutamakan.
Mengonsumsi makanan tanpa label halal dari Kemenag diperbolehkan jika tidak ada bukti bahwa makanan tersebut haram.
Namun, seorang Muslim dianjurkan untuk selalu mencari kejelasan mengenai asal-usul dan proses pengolahan makanan.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk menjaga kemurnian ibadah dan kesehatan tubuh.
Sikap kehati-hatian adalah cerminan ketaatan terhadap Allah SWT. Wallahu A'lam.